KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Menjelang Agustus, persiapan pelaksanaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78 telah dilakukan.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyampaikan enam poin penting dalam rangka kemerdekaan RI tahun 2023.
Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD
Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah melalui Ketua Panitia Penyelenggara Peringatan HUT ke-78 Proklamasi Kemerdekaan RI Bojonegoro Tahun 2023, Djoko Lukito menyampaikan enam (6) poin. Pertama, memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan masing-masing warga, secara serentak sejak 20 Juni 2023.
"Serta penggunaan logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (www.setneg.go.id),"Katanya Senin (17/7/2023).
Lalu Kedua, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke dalam berbagai bentuk media. Antara lain desain tampilan situs atau media sosial, tayang pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan atau alat transportasi umum dan dinas, produk atau souvenir, media publikasi cetak, elektronik dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.
"Poin ketiga, mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023. Keempat, menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan," ujarnya.
kemudian lanjut Djoko Lukito, poin kelima, pada tanggal 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, selama 3 menit menghentikan semua kegiatan. Yakni berdiri tegap saat lagu Kemerdekaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Baca juga: Dua Terduga Pencuri Kabel di Bojonegoro Diamankan Polisi dan Warga, Satu Pelaku Kabur
"Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan," tambah Djoko Lukito.
Keenam, untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor-kantor Instansi Pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.
Penyelenggaraan agar dilakukan sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
"Kepada seluruh peserta apel mari untuk ikut memberikan contoh di lingkungan masing-masing. Misal, dengan mulai memasang lampu, dekorasi, dan hiasan bertemakan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, dimulai hari ini," pungkasnya. (qom)
Editor : M Nur Afifullah