Diduga Jadi Joki Sertifikat Bahasa Inggris Jaringan Internasional, Wanita Warga Negara Tiongkok Diamankan Imigrasi Surabaya

klikjatim.com
YW saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Satria/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Seorang wanita Warga Negara (WN) Tiongkok berinisial YW diamankan di Kantor Imigrasi Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

YW diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional yang telah beraksi di beberapa negara.

Baca juga: Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim

Selain itu, ketika beraksi, YW menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu atau tidak sah.

“YW diamankan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Surabaya pada Senin 3 Juli 2023 lalu,” tutur Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Rabu (5/7/2023).

Imam menjelaskan, saat ditangkap perempuan 28 tahun itu sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.

“Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” jelasnya.

Dari tangan YW petugas mengamankan barang bukti berupa paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.

Baca juga: Berkendara Aman dengan Merawat Motor Kesayangan

“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor. Ketika beraksi, YW memperoleh upah Rp30 juta,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.

Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.

"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," lanjut Chicco.

Baca juga: Usai Menjalani Kurungan Sebulan, Pelempar Tinja ke Tetangga di Sidoarjo Digugat Korban Rp1 Miliar
Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah  F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun

“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta rupiah,” tutup Chicco. (qom)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru