KPU Gresik Masih Temukan Kesalahan Data Kelengkapan Administrasi Bacaleg

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Verifikasi administrasi Bacaleg DPRD Gresik oleh KPU Kabupaten Gresik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik masih menemukan kekeliruan dalam data administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Gresik.

Hal ini disampaikan dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg kepada perwakilan Parpol peserta Pemilu, Sabtu (24/06/2023).

Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H

Ketua KPU Gresik Akmad Roni menjabarkan, kekeliruan dokumen persyaratan Bacaleg tersebut ada di semua partai.

"Banyak dokumen (yang disampaikan) yang tidak benar," ujar dia.

Baca juga: Sudah Dua Periode, Dua Anggota KPU Gresik Daftar Bawaslu
Dijelaskan, dokumen persyaratan masing-masing Bacaleg partai jenis kekeliruannya bermacam-macam. Ada sembilan dokumen yang harus disetorkan masing-masing Bacaleg melalui partai ke KPU.

"Jika satu saja dokumen tersebut ada yang tidak benar maka masih dinyatakan belum memenuhi syarat, sehingga harus diperbaiki.

Baca juga: Dzikir dan Tazkiyatun Nafs Jadi Terapi Spiritual Warga Sedagaran untuk Jaga Kesehatan Mental

Sembilan dokumen yakni KTP Elektronik, model BB Pernyataan, ijazah SMA, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan sehat rohani, surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, KTA Parpol, surat keterangan dari PN.

"Masa perbaikan sampai 9 Juli 2023, setelah itu diverifikasi lagi," imbuh Roni.

Baca juga: SIG dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Hadirkan Material Bangunan Ramah Lingkungan

Yang unik, menurut Roni ada juga Bacaleg yang didaftarkan di dua partai yang berbeda. Namun dia tidak merici jumlah pastinya dan dari partai apa saja.

"Itu juga kami arahkan ke Parpol yang bersangkutan untuk memperbaiki," tandasnya. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru