Sinergi dengan Bank BTN, BPJamsostek Bojonegoro Sosialisasikan Manfaat Layanan Tambahan Perumahan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro bersama Bank BTN menyelenggarakan webinar dengan mengangkat tema sosialisasi manfaat layanan tambahan perumahan pada Senin (19/06/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan binaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bojonegoro Iman M Amin menjelaskan, manfaat layanan tambahan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL

“Kita mengedukasi kepada peserta bahwa selain mendapatkan perlindungan jaminan sosial, juga terdapat manfaat layanan tambahan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu kemudahan dalam memiliki rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Imam M Amin.

Menurutnya, manfaat layanan tambahan dari program Jaminan Hari Tua (JHT) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyeleggaraan Program JHT.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, Dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

 “Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK),” terangnya.

Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital

Lebih lanjut Iman menyampaikan, untuk produk MLT KPR BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan layanan kredit kepemilikan rumah dengan plafond sampai dengan Rp 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Rp 150 juta dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dengan plafond Rp 200 juta.

“Untuk memperoleh manfaat layanan tersebut, syarat utamanya adalah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun serta tertib administrasi dan iuran,” pungkasnya. (qom)

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru