Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP dan Bea Cukai Jatim Adakan Sosialisasi

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Sosialisasi pencegahan rokok ilegal di Bojonegoro (Afif/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur (Jatim) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim melakukan sosialisasi tentang ketentuan peraturan perundang-undangan bidang Cukai dalam rangka berantas rokok ilegal.

Sosialisasi tersebut dalam rangka memberi pemahaman dan wawasan serta meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat. Bertempat di Adelia Resto Bojonegoro dihadir oleh Satpol PP Bojonegoro, Polri-TNI, tokoh masyarakat, organisasi, pengusaha dan yang lainnya.

Baca juga: BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap

Kepala Satpol PP Jatim Hadi Wawan Guntoro mengatakan, kegiatan ini agar masyarakat turut berperan dalam pemberantasan produksi dan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi ini secara rutin memang diselenggarakan bersama di berbagai daerah di Jawa Timur dan sekarang di Kabupaten Bojonegoro.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya untuk tidak mengkonsumsi dan tidak memproduksi rokok ilegal. Harus dipahami bahwa cukai dibayarkan oleh masyarakat dan akan kembali untuk kemaslahatan masyarakat," ujarnya Rabu (14/6/2023).

Dikatakan, saat nanti masyarakat sudah mendapatkan sosialisasi, namun masih melanggar akan diberi pembinaan hingga dilakukan penindakan. Namun ia berharap dengan sosialisasi ini masyarakat benar-benar faham soal rokok ilegal.

Baca juga: Air Bersih Mulai Sulit Didapat, Warga Bondol Dibantu 8.000 Liter dari Polisi

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur 1, Trimulyo Cahyono memaparkan, selama tahun 2022 Bea Cukai bersama tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran sekitar 112 Juta batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara sekitar Rp60 Miliar.

“Tahun 2022 bersama tim dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp60 Miliar lebih,” terang pria yang akrab disapa Tri itu.

Baca juga: Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan BKN Award Tahun 2023

Baca juga: Kesadaran Pedagang Naik, Rokok Ilegal Mulai Kehilangan Pasar di Bojonegoro

Tri menambahkan, penerimaan bea cukai terbesar itu dari cukai, sedangkan target nasional sekitar Rp303 triliun, sementara Jawa Timur sendiri targetnya sekitar Rp140 triliunan itu dari cukai saja. Sehingga pihaknya mengaku perlu melakukan kolaborasi dengan masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya menegaskan akan terus menekan peredaran rokok ilegal, apalagi Jawa Timur ini termasuk provinsi produksi rokok terbesar, namun bukan rokok ilegal. Sehingga pihaknya tidak hanya menekan terhadap wilayah produsen namun, juga wilayah yang dibuat untuk pendistribusian. (qom)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru