Dewan Sebut Potensi Loss Pendapatan dari Sektor Pajak PBB di Gresik Rp30 Miliar

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Rapat evaluasi kinerja triwulan I Pemkab Gresik antara Komisi II DPRD Gresik dengan BPPKAD Pemkab Gresik (Abd Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Gresik yang masih loss, diestimasi sebesar Rp30 miliar.

Penyebabnya, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik belum memiliki data obyek pajak (OP) setelah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik.

Baca juga: Wujudkan PAD Berkelanjutan, PWI dan DPRD Gresik Gagas Smart Revenue untuk Kemandirian Fiskal Daerah

Realitas ini terungkap dalam rapat evaluasi kinerja triwulan I tahun 2023 antara Komisi II DPRD Gresik bersama BPPKAD Gresik, Rabu (03/05/2023).

"Sehingga SPPT-nya (Surat pemberitahuan pajak terhutang) tidak bisa diterbitkan, oleh BPPKAD," ujar Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana.

Padahal kalkulasi secara kasar dari politisi Partai Golkar ini, jika ada 100 ribu bidang tanah yang telah mengikuti PTSL dan setiap bidang tanah yang menjadi OP memiliki tagihan PBB sebesar Rp300 ribu perbidang, maka potensi pendapatan PBB yang loss mencapai Rp30 miliar. Sedangkan target PBB dalam APBD Gresik tahun 2023 sebesar Rp170 miliar.

"Kalau awal PTSL yang bernama Prona (Program Nasional Pertahanan-red), persyaratannya sangat ketat. Tetapi, beberapa tahun terakhir sangat longgar di lapangan. Semua jenis tanah dimasukkan dalam PTSL," kata dia.

Baca juga: Pendapatan Pemkab Gresik dari Pajak Galian C Baru Rp539 Juta

Begitu juga dengan kelonggaran untuk pembayaran bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) yang bisa terutang untuk mengikuti PTSL. Maka, potensi pendapatan yang masih bisa dimaksimalkan sangat besar. Sedangkan target BPHTB dalam APBD Gresik tahun 2023 sebesar Rp450 miliar.

Baca juga: Polemik Pembangunan Kawasan Industri di Bungah, Warga Pemilik Tanah Mengadu ke DPRD Gresik

“Potensi akan menjadi pendapatan ketika wajib pajak berurusan dengan perbankan. Misalkan, tanah dan bangunannya jadi agunan untuk kredit,” paparnya.

Dicontohkan, ketika seseorang atau wajib pajak pemilik tanah dangan bangunan hendak mengadaikan atau diagunkan ke bank, maka muncul piutang BPHTB. Dan bank akan meminta melunasinya lebih dulu. Dari situ, PAD dari PBB maupun BPHTB bisa masuk ke kas daerah.

“Sebenarnya, Pemkab Gresik juga sudah kerjasama dengan Kejaksaan Gresik untuk masalah ini,”tukas dia.

Sementara itu Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir menyebut, sebenarnya beberapa desa yang menerapkan aturan sendiri ketika pemilik tanah yang akan ikut PTSL harus melunasi PBB. Baik pada tahun berjalan maupun tunggakannya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Banjarsari Gresik

"Masalahnya, tidak semua desa menerapkan hal itu," katanya.

Solusinya, lanjut politisi PKB ini, BPPKAD berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik untuk meminta data ke pemerintah desa terkait jumlah bidang tanah yang telah tersertifikasi melalui PTSL.

"Dari situ dapat dilihat data obyek pajak dan perubahannya. Selanjutnya, BPPKAD bisa menerbitkan SPPT-nya," pungkas dia. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru