Posko THR Disnaker Tulungagung Nihil Aduan

klikjatim.com
Agus Santoso saat memberikan keterangan kepada awak media.

KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung memastikan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Hal ini terbukti dengan tidak adanya aduan yang masuk ke posko THR yang mereka dirikan.

"Tidak ada pengaduan yang masuk ke posko sejak dibuka pada akhir Ramadan, kemarin," ujar Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso.

Baca juga: Satpol PP Tertidur Usai Miras, Maling Bebas Checkout Barang Disbudpar Tulungagung

Menurut dia, sejak pertengahan Ramadan pihaknya telah berkirim surat kepada seluruh pengusaha agar membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

"Aturannya, satu minggu atau 7 hari sebelum lebaran THR harus sudah dibayarkan," ungkapnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 SMA, SMK, SLB Negeri dan Swasta di Tulungagung, Trenggalek, dan Pacitan

Selain kepada perusahaan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada para karyawan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR agar mengadukan ke posko yang ada di Disnaker.

“Tahun lalu juga tidak ada laporan, tentu bisa mencerminkan kondisi kerja dan ekonomi yang aman dan stabil di Tulungagung, sehingga tidak mengganggu jalannya ekonomi massa,” imbuhnya. (*/rtn)

Baca juga: Peserta JKN Diimbau Bayar Iuran Tepat Waktu

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru