KLIKJATIM.COM | TULUNGAGUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tulungagung memastikan seluruh perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR). Hal ini terbukti dengan tidak adanya aduan yang masuk ke posko THR yang mereka dirikan.
"Tidak ada pengaduan yang masuk ke posko sejak dibuka pada akhir Ramadan, kemarin," ujar Kepala Disnaker Tulungagung Agus Santoso.
Baca juga: Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Pemkab Tulungagung
Menurut dia, sejak pertengahan Ramadan pihaknya telah berkirim surat kepada seluruh pengusaha agar membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Aturannya, satu minggu atau 7 hari sebelum lebaran THR harus sudah dibayarkan," ungkapnya.
Baca juga: Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Konsolidasi Internal, Siap Luncurkan Program Gemapatas
Selain kepada perusahaan, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada para karyawan. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR agar mengadukan ke posko yang ada di Disnaker.
“Tahun lalu juga tidak ada laporan, tentu bisa mencerminkan kondisi kerja dan ekonomi yang aman dan stabil di Tulungagung, sehingga tidak mengganggu jalannya ekonomi massa,” imbuhnya. (*/rtn)
Baca juga: ATR/BPN Tulungagung Gelar Upacara Rutin, Pegawai Diingatkan Siapkan Program PTSL 2026
Editor : Iman