Bayar Parkir di Gresik Kembali Full Tunai

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Spanduk himbauan gerakan meminta karcis dipasang Dishub Kabupaten Gresik di titik-titik parkir strategis (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sistem pembayaran parkir di Kabupaten Gresik kini kembali tunai, dari sebelumnya non tunai.

Kebijakan tersebut dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik karena beberapa pertimbangan.

Baca juga: Tak Masuk Akal! Kasur dan Dipan Dibuang ke Selokan di Tengah Kota Gresik

Sebelumnya, Pemkab Gresik telah mencoba menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai melalui transaksi via QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sejak awal tahun 2022. Tujuannya agar pendapatan retribusi parkir tidak bocor.

Namun ternyata masih banyak masyarakat yang membayar memakai uang tunai, sehingga transaksi pembayaran parkir non tunai tidak maksimal.

Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Kabupaten Gresik Arditra Risdiansah menyebut, pembayaran parkir tunai sekarang kembali diterapkan di seluruh titik parkir di Gresik. Dengan dibarengi sosialisasi gerakan meminta karcis atau disingkat Gemas.

"Kami memang lagi sosialisai Gemas (gerakan meminta karcis)," ujar Arditra, Minggu (1/05/2023).

Nah, Arditra menyebut, salah satu pertimbangan penerapan kembali sistem bayar parkir tunai lantaran masyarakat masih sedikit yang bersedia bayar parkir non tunai.

"Sehingga masih lebih banyak yang bayar cash atau tunai. Selain itu tingkat kejujuran jukir masih minim," imbuh dia.

Baca juga: Dishub Imbau Masyarakat Tak Segan Minta Karcis Saat Parkir

Memang, dalam amatan Klikjatim, saat sistem bayar parkir non tunai diterapkan, masih banyak masyarakat yang parkir membayar memakai uang tunai dan tidak diberikan karcis.

Baca juga: Bupati Gresik Teken MoU dengan Sprix Inc. Jepang untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

"Ini kami lagi nyusun strategi lagi agar maksimal (pendapatan retribusi parkir)," imbuh Ditra.

Perlu diketahui, titik parkir di Kabupaten Gresik saat ini mencapai 140 titik. Rinciannya, parkir tepi jalan umum (TJU) 120 titik, tempat khusus parkir (TKP) 20 titik.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Tarso Sagito menegaskan, pihaknya tak segan memecat juru parkir (Jukir) dan koordinatornya jika tak bekerja sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Dia menghimbau masyarakat tak takut meminta karcis parkir.

"Seharusnya tanpa diminta, jukir wajib memberi karcis, jukirnya saja yang mokong dan kebanyakan masyarakat abai (tidak meminta karcis)," tutur Tarso.

Baca juga: Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan

Kepada jukir yang mokong seperti itu, pihaknya akan memberi peringatan hingga 3 kali.

"Jika tetap mokong, apalagi kalau sampai ada yang laporan (tidak diberi karcis) ya kami pecat," tegas Tarso.

Dijelaskan Tarso, sesuai hasil kajian, target pendapatan daerah dari retribusi parkir tahun ini mencapai Rp9 miliar. Pihaknya akan berusaha memenuhi target tersebut meski berat.

"Ya tetap (targetnya) Rp9 miliar, meskipun berat, tapi kan tidak mungkin kami merubah besaran target tanpa melalui kajian juga. Tapi insyaallah untuk tahun ini kami bisa mencapai pendapatan antara Rp3 miliar sampai Rp4 miliar bersih, tanpa (setelah) pengembalian 40% untuk para jukir," beber Tarso. (yud)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru