KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus menelusuri kasus dugaan adanya mafia tanah dan pungutan liar (Pungli) di pada program redistribusi sertifikat tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) secara maraton mulai memanggil pelapor dan tiga orang warga untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Roy Ardiyan Nur Cahya membenarkan pemeriksaan pelapor dan tiga warga setempat untuk dimintai seputar kasus adanya dugaan mafia tanah dan pungli pada program pemerintah itu. "Iya benar hari ini kita mulai pemeriksaan pelapor dan saksi," kata Kasi Pidsus saat dikonfirmasi via WA-nya, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Sabu 1,3 Kg hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Bangil, Pasuruan Masih Darurat Narkoba
Soal materi pemeriksaan, Kasi Pidsus, enggan beberkan ke publik. "Karena masih tahap pemeriksaan oleh tim penyidik," imbuhnya.
Arifin salah seorang saksi yang juga warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi mengatakan dirinya dipanggil Kejari Kabupaten Pasuruan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus tersebut. Ia mengaku, ditarik Rp 800 ribu oleh pihak panitia saat mengurus sertifikat di program pemerintah itu. "Semuanya warga yang ingin mengurus sertifikat tanah di kebun breknya harus membayar sejumlah uang ke panitia," kata Arifin usai memberikan keterangan kepada penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan
Setelah menerima sertifikat, pihak panitia mendatangi rumahnya. Dan meminta kembali sertifikat tersebut. Ia pun sempat senang akhirnya tanah warisan dari (alm) bapaknya menjadi hak milik (sertifikat). "Setiap pemohon (masyarakat) yang mengajukan hak (sertifikat) oleh panitia diminta Rp 2400 per meternya. Biaya itu beda dengan pendaftaran tanah," imbuhnya.
Sementara Lujeng Sudarto pendamping warga meminta pihak Kejari serius mengungkap kasus ini. Ia menduga, ada keterlibatan mafia tanah didalamnya. "Pada program redistribusi sertifikat di Desa Tambaksari ada dugaan mafia tanah bermain. Selain itu ada juga pungli didalamnya," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi
Ia merasa prihatin, atas kasus ini. Untuk itu, dirinya merencanakan akan mengadukan persoalan itu ke Direktorat Jendral Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Jampidsus. Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Informasi didapat korps Adhiyaksa ada empat orang yang diperiksa Kejari Kabupaten Pasuruan. Satu orang pelapor dan tiga orang saksi. Ketiga saksi ini warga Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi. (nul)
Editor : Redaksi