KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan, menetapkan Moh Daniel Efendi (MDE) yang sekaligus merupakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka. Sebelumnya, tersangka MDE dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terkait janji pengkondisian hukuman seorang terdakwa dengan membayar sejumlah uang.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti melalui Kaur Bin OPS Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti saat dikonfirmasi membenarkan terkait penetapan MDE sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan untuk tersangka.
Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi
"Surat pemanggilan sebagai tersangka sudah kita layangkan ke terlapor (MDE)," ungkap Iptu Sunarti, Jumat (17/2/2023).
Penetapan tersangka terhadap Moh Daniel Efendi ini setelah penyidik menemukan dua alat bukti, yang dirasa cukup.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan
Sementara itu Moh Daniel Efendi belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut. Klikjatim.com berusaha menelepon MDE melalui nomor WhatsApp-nya (WA), namun tak ada jawaban hingga berita ini dituliskan.
Sekedar informasi bahwa Ahmad Zubaidi selaku paman salah satu terdakwa (sekarang narapidana, red), melaporkan Moh Daniel Efendi ke Polres Pasuruan pada akhir bulan Juni 2022 silam. Dalam laporan itu disebutkan, terlapor MDE diduga memberikan janji untuk mengkondisikan putusan terdakwa dengan syarat membayar uang senilai Rp30 juta.
Baca juga: Gedung DPRD Pasuruan Disasar Maling
Kabarnya, uang tersebut untuk "mengkondisikan" hakim dan jaksa yang menangani perkara pihak pelapor (korban). Karena korban tidak mempunyai uang senilai Rp30 juta, akhirnya ada negosiasi dan turun menjadi Rp20 juta. Pembayaran pun dilakukan secara bertahap melalui melalui rekening atas nama terlapor Moh Daniel Efendi. (nul)
Editor : Redaksi