KLIKJATIM.Com | Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan dihadiri langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, Senin (13/2/2023). Ada dua agenda dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Moch. Abdul Qodir kali ini, yaitu Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Tahun 2023 dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Hasil Fasilitasi Gubernur.
Tampak hadir pula Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik. Adapun ranperda hasil fasilitasi Gubernur yang ditetapkan ada tiga. Yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Polemik Pembangunan Kawasan Industri di Bungah, Warga Pemilik Tanah Mengadu ke DPRD Gresik
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menyampaikan ketiga ranperda tersebut telah disempurnakan sesuai hasil dari fasilitasi Gubernur Jawa Timur (Jatim), melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Perencanaan penyusunan perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, memuat daftar urutan dan prioritas ranperda yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran. Propemperda Kabupaten Gresik tahun 2023 pun ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor : KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2023.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” terang Khoirul Huda.
Tidak hanya menetapkan ketiga ranperda menjadi perda. Rapat paripurna ini juga menyepakati empat judul usulan peraturan yang belum tuntas di tahun 2022, untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023. Yakni meliputi 2 judul rancangan perda inisiatif DPRD Gresik dan 2 judul rancangan perda prakarsa Pemerintah Kabupaten Gresik.
Baca juga: Ketua DPRD Gresik Minta OPD Tak Ganti Pegawai Non ASN di Masa Transisi
Antara lainnya ranperda tentang penetapan desa dan ranperda tentang perubahan perda/17/2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan dua ranperda prakarsa eksekutif yakni perubahan perda/9/2021 tentang perubahan modal dasar dan penambahan penyertaan modal pada Perumda Giri Tirta dan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Gresik 2023-2043.
Sementara itu Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengatakan, penetapan ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jatim ini sebagai bukti Pemkab dan DPRD Gresik, terus membangun kolaborasi dan sinergi untuk terus berkomitmen membangun daerah. “Pengesahan empat ranperda ini menambah jumlah total 12 ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik,” tandasnya. (*)
Editor : Redaksi