KLIKJATIM.Com | Gresik — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menggelar pelantikan pergantian antar waktu (PAW) 13 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), Jumat (10/02/2023).
Anggota KPU Gresik Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Makmun mengatakan, 13 orang yang dilantik kemarin tersebut tidak semuanya PAW.
Baca juga: SIG Salurkan 292 Hewan Kurban untuk Masyarakat di 19 Provinsi pada Iduladha 1447 H
"Ada yang karena pada saat pelantikan sebelumnya tidak hadir, ada yang PAW karena mengundurkan diri," ujar Makmun.
Dikatakan, beberapa orang personil PPS yang mengundurkan diri itu kebanyakan karena diterima kerja di tempat yg baru. Sehingga melepas posisinya sebagai PPS.
Baca juga: Tok, Dapil Pileg DPRD Kabupaten Gresik Berubah Jadi 9
Baca juga: Inovatif Terapkan Budaya K3L, Petrokimia Gresik Group Borong 8 Penghargaan '5 Stars' di ICC-OSH 2026
Namun, salah satu diantara 13 orang PPS yang dilantik melalui mekanisme PAW tersebut, diketahui menggantikan salah seorang anggota PPS yang terbukti menjadi pengurus partai politik.
Untuk hal ini, Makmun membenarkan, PPS tersebut berasal dari Kecamatan Dukun.
"Betul (Salah satu PPS diganti karena pengurus partai politik)," ujar Makmun singkat.
Baca juga: Puluhan Hewan Kurban Dibagikan BKMS dan Tenant JIIPE untuk Masyarakat Gresik
Sebelumnya, anggota Bawalu Kabupaten Gresik Maslukhin mengatakan, dalam PAW PPS kemarin, salah satu yang diganti adalah PPS asal Kecamatan Dukun.
"Yang (diganti) karena pengurus parpol satu orang dari Kecamatan Dukun," katanya.(yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar