KLIKJATIM.Com | Gresik – Upaya terkait perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Kabupaten Gresik, telah mendapatkan kepastian hukum melalui Peraturan Daerah (Perda). Hal ini seperti yang terungkap dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan oleh Anggota DPRD Gresik, Lilik Hidayati pada Sabtu (28/1/2023) kemarin.
Dalam paparannya, politisi perempuan ini menyampaikan bahwa perlindungan dan pemberdayaan nelayan memang perlu dilakukan. Apalagi area tangkapan juga semakin menyempit, sehingga dapat berimbas pada potensi turunnya pendapatan bagi nelayan.
Baca juga: Lima Ranperda Inisiatif Dibahas, DPRD Gresik Siapkan Penyempurnaan Substansi
Karena itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memang harus cepat tanggap dan melakukan langkah-langkah konkret. Salah satu harapannya, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membantu pengadaan peralatan pendeteksi (detektor) ikan di laut. Sehingga memudahkan para nelayan untuk mendapat hasil tangkapan.
Dengan begitu, harapan ke depan secara berangsur tingkat kesejahteraan nelayan pun meningkat. Menurutnya, upaya ini seperti yang dilakukan beberapa oleh Pemda di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Waktu melakukan kunjungan dan studi banding, kami memang mendapati beberapa Pemerintah Daerah di Bali di NTB itu membantu para nelayan alat pendeteksi keberadaan ikan di laut. Sehingga dengan alat itu, para nelayan tidak terlalu susah mencari lokasi yang banyak ikannya,” terang Lilik saat menggelat sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat Kecamatan Gresik dan Kebomas.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa sebaran nelayan di Kabupaten Gresik, salah satunya berada di sebagian wilayah Kecamatan Gresik, Kebomas, Ujungpangkah dan Panceng. Dan tak dipungkiri seiring dengan perkembangan industri, area tangkapan ikan para nelayan di wilayah Kecamatan Gresik dan Kebomas pun semakin berkurang. Sehingga memaksa para nelayan untuk melaut dengan jarak yang lebih jauh.
Baca juga: DPRD Gresik Sampaikan Lima Ranperda Inisiatif, Bupati Minta Jadwal Pembahasan yang Jelas
“Mereka yang di Kecamatan Gresik, seperti para nelayan di Kelurahan Lumpur, juga di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, nyari ikannya makin jauh ke tengah laut dan spekulatif. Karena mereka tidak tahu persis di titik mana banyak ikannya. Kalau mereka secara kelompok punya alat pendeteksi keberadaan ikan, kan lebih mudah dalam mendapatkan ikan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam kegiatan sosialisasi ini ada 2 materi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik yang disampaikan kepada masyarakat. Antara lainnya Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, serta Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. (nul)
Editor : Redaksi