Tukang Becak Pembobol Uang Nasabah BCA Rp320 Juta Dituntut 1 Tahun Penjara

Reporter : Fatih
Kedua terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan JPU (Ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dalang pembobolan rekening nasabah Bank Central Asia (BCA), Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Sementara tukang becak, pelaku pembobolan, Setu, dituntut lebih ringan, yakni satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Menuntut terdakwa Mohammad Thoha dengan pidana penjara empat tahun penjara," katanya, Senin (30/2/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja BCA untuk Lulusan S1 dan S2, Buka hingga Desember 2025

Tuntutan itu diberikan karena akibat persekongkolan itu, korban Muin Zachry menderita kerugian hingga Rp320 juta. Sementara itu, tuntutan terhadap Setu jauh lebih ringan karena dia hanya orang suruhan. Pertimbangan lainnya, Setu juga sudah lanjut usia (lansia). Pada persidangan itu kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca juga: 2 Mahasiswanya Curi Proyektor, Begini Tanggapan UINSA

Kuasa hukum korban Muin Zachry, Dewi Mahalia, mengaku tak puas atas tuntutan JPU pada sidang tersebut. Alasannya, akibat perbuatan dari terdakwa, korban mengalami stres, bahkan istri Muin Zachry sampai meninggal dunia. Sebab, uang dalam tabungan tersebut rencananya akan digunakannya untuk biaya pengobatan istri Muin yang sedang mengalami sakit komplikasi.

"Saya maunya seberat-beratnya. Sebab, uangnya ini nggak kembali. Saya mau BCA mengembalikan uang yang hilang," katanya.

Baca juga: 2 Mahasiswa Tarbiyah UINSA Curi 3 Proyektor, Ini Alasannya

Diketahui, seorang tukang becak bernama Setu mengelabui teller BCA dengan membawa buku tabungan, KTP, mengaku sebagai Muin Zachry untuk mencairkan uang tabungan sebesar Rp320 juta. Tindakan Setu ini dilakukan atas suruhan Mohammad Thoha yang kini juga menjadi terdakwa. (fat)

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru