KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kepala Desa (Kades) Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Moh Yusuf Hasim mengkonfirmasi bahwa pemecatan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayahnya sudah sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Ada beberapa alasan sehingga melakukan pemberhentian.
"Bukan tujuh pengurus yang diberhentikan, tapi lima pengurus RT RW. Dari tujuh orang pengurus itu, satu pengurus RT diangkat menjadi Ketua RW. Sedangkan pengurus RT karena faktor usia (sudah tua, red)," jelasnya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo
Sebelum mengambil keputusan pemberhentian, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi kinerja terhadap para pengurus RT RW tersebut. "Saya sudah koordinasikan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perangkat lainnya. Jadi tidak asal pecat," ucapnya.
Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul
Dia pun menyampaikan alasannya memberhentikan lima pengurus RT RW tersebut. Karena kinerjanya untuk melayani masyarakat dinilai tidak maksimal lagi.
Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong
Sementara itu Camat Wonorejo, Didik mengaku sudah menindaklanjuti terkait pemecatan pengurus RT RW di Desa Kluwut. "Sudah kita tegur kadesnya untuk menyelesaikan persoalan itu," ujarnya. (nul)
Editor : Redaksi