KLIKJATIM.Com | Gresik — Komisi III DPRD Kabupaten Gresik menilai ketaatan pelaku usaha di Gresik, dalam melaksanakan aturan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) masih lemah. Hal itu diungkapkan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Gresik dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) setempat.
Anggota Komisi III DPRD Gresik, Syafi' AM mengatakan, andalalin merupakan dokumen persyaratan awal perizinan usaha. Sehingga penerapannya harus efektif karena menyangkut kelancaran lalu lintas di sekitar tempat usaha.
Baca juga: Pertegas Marka Jalan, Dishub Sampang Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 70,4 Juta
"Untuk itu, dalam forum ini kami ingin memastikan bahwa andalalin masih dijadikan persyaratan awal perizinan usaha maupun aktivitas pembangunan lain," kata dia, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut Syafi' AM mengaku mempunyai data beberapa perusahaan yang kini sudah beroperasi, tapi tak mengantongi izin. Dia pun meminta Satpol PP Gresik agar tegas menindak pelaku usaha yang mengabaikan dokumen andalalin.
Hal senada dikatakan Mustajab. Anggota Komisi III DPRD Gresik ini menyebutkan, salah satu yang ditengarai tak punya izin andalalin dan mengganggu lalu lintas adalah usaha mie di wilayah Gresik Kota Baru (GKB).
Baca juga: DPRD Gresik Pastikan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Tak Berkurang di Tahun Anggaran 2026
"Di sana arus lalu lintas cukup ramai, karena itu harus dipastikan andalalinnya," tegasnya.
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah menegaskan, kasus salah satu usaha mie di GK ini sebagai uji petik ketaatan andalalin. Kalau memang belum ada izinnya, dia meminta Satpol-PP Gresik menutup atau menghentikan sementara operasional usaha tersebut.
"Besok kami tunggu tindakan tegas Satpol-PP, diapakan ini usaha yang jelas-jelas tak mengantongi andalalin," tegas politisi PDI-P ini.
Baca juga: DPRD Gresik Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong di Sejumlah OPD
Sementara itu Kabid Kelalulintasan Dishub Kabupaten Gresik, Su'udin memastikan bahwa usaha salah satu usaha mie di GKB tersebut belum mengantongi izin andalalin.
"Belum ada pak, kalau ada pengajuan pasti kami proses. Ini pengajuan saja tidak ada," imbuhnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar