Antarkan Pesanan ke Sidoarjo, Warga Semarang Ditangkap Karena Bawa Ribuan Liter Solar

klikjatim.com
Dua orang tersangka diamankan Polresta Sidoarjo. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Dua orang pria warga Kota Semarang, FT (39) dan SH (43) ditangkap polisi Sidoarjo saat mengangkut BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal. Keduanya ditangkap di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian pada Senin (19/12/2022) sore. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya sempat memantau wilayah Sidoarjo Barat yang meliputi Kecamatan Krian, Balongbendo dan Tarik. Hal ini dilakukan menyusul adanya informasi masyarakat terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame

"Nah, saat memantau itulah petugas menghentikan satu unit kendaraan Truck Fuso warna merah dengan nopol H-1598-QF yang disopiri FT mengangkut solar bersubsidi di tangki sebanyak 8 ribu liter," tutur Kapolresta Sidoarjo.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku ini mengaku kalau BBM bersubsidi tersebut dibeli di SPBU wilayah Semarang, Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain. Kemudian BBM-nya disedot dan dipindahkan ke dalam truk yang dibawa tersangka. 

Baca juga: Modifikasi Mobil Sedan Untuk Timbun BBM Subsidi, Pelaku Diamankan Polres Situbondo

Menurut Kusumo, nantinya pembongkaran dilakukan di wilayah Sidoarjo atas petunjuk bos tersangka dengan inisial I yang saat ini sedang diburu.

"FT dan SH ini hanya sebagai kurir pengantar BBM saja, dengan upah borongan sebesar Rp3 juta untuk mengantar BBM ke Sidoarjo. Menurut FT, dia melakukan hal seperti ini sudah 4 kali, sedangkan SH baru 2 kali," terang Kusumo, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: MPM Honda Jatim Perkuat Kesiapsiagaan Karyawan Lewat Pelatihan Emergency Response Team di Malang dan Surabaya

Keduanya dijerat Pasal 40 angka 9 UU/11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru