Mulai Tahun Ini, Laporan Pajak Daerah Lainnya di Gresik Cukup Online

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tampilan antarmuka Sepadan. (klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik mengembangkan sistem pelaporan pajak online. Khususnya untuk pajak daerah lainnya, yakni Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (Sepadan).

Dengan sistem ini nantinya para wajib pajak (WP) tidak perlu melaporkan pajaknya jauh-jauh ke kantor BPPKAD. Cukup melalui aplikasi tersebut di website sepadan.gresikkab.go.id.

Baca juga: Hari Pahlawan, Bupati Gresik Serahkan 3.022 SK PPPK

Kepala BPPKAD Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, awal tahun kemarin sempat memberhentikan sementara layanan pajak lainnya. Pasalnya dalam proses integrasi layanan elektronik. “Ini masih kami kembangkan dan integrasikan dengan perizinan aplikasinya," tutur Reza.

Adapun pajak daerah lainnya yang akan diberlakukan secara elektronik antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame. Kemudian pajak penerangan jalan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan. 

"Minggu kemarin sedang kami sempurnakan sistem ini. Secepatnya akan difungsikan. Yang jelas tahun ini berbasis online," katanya.

Baca juga: DPRD Gresik Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Kosong di Sejumlah OPD

Reza berharap dengan adanya sistem ini mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya. Sebab cara pembayarannya dan pelaporannya pun sudah lebih efisien. 

"Semakin mudah, jadi angka kebocoran diharapkan bisa ditekan," imbuhnya.

Baca juga: Pemkab Gresik Perkuat Tata Kelola Hibah Daerah Lewat Penandatanganan NPHD

Selain pajak daerah lainnya, lanjut Reza, pembayaran berbasis android dan website juga dilakukan untuk PBB dan BPHTB. Yakni melalui Silopinter. 

"Banyak potensi yang bisa dikejar tahun ini dengan dukungan sistem baru. Kami harap pendapatan bisa meningkat," tandasnya. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru