KLIKJATIM.Com | Gresik — Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik mengembangkan sistem pelaporan pajak online. Khususnya untuk pajak daerah lainnya, yakni Sistem Elektronik Pajak Daerah Lainnya (Sepadan).
Dengan sistem ini nantinya para wajib pajak (WP) tidak perlu melaporkan pajaknya jauh-jauh ke kantor BPPKAD. Cukup melalui aplikasi tersebut di website sepadan.gresikkab.go.id.
Baca juga: Kurikulum Vokasi Diminta Adaptif, Industri Gresik Butuh SDM Kompeten
Kepala BPPKAD Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, awal tahun kemarin sempat memberhentikan sementara layanan pajak lainnya. Pasalnya dalam proses integrasi layanan elektronik. “Ini masih kami kembangkan dan integrasikan dengan perizinan aplikasinya," tutur Reza.
Adapun pajak daerah lainnya yang akan diberlakukan secara elektronik antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame. Kemudian pajak penerangan jalan, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
"Minggu kemarin sedang kami sempurnakan sistem ini. Secepatnya akan difungsikan. Yang jelas tahun ini berbasis online," katanya.
Baca juga: Pemkab Gresik Salurkan Bantuan Modal Rp215 Juta dan Siapkan Lahan Relokasi bagi PKL Semambung
Reza berharap dengan adanya sistem ini mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya. Sebab cara pembayarannya dan pelaporannya pun sudah lebih efisien.
"Semakin mudah, jadi angka kebocoran diharapkan bisa ditekan," imbuhnya.
Baca juga: Wabup Alif Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Stunting Gresik hingga 14,2 Persen
Selain pajak daerah lainnya, lanjut Reza, pembayaran berbasis android dan website juga dilakukan untuk PBB dan BPHTB. Yakni melalui Silopinter.
"Banyak potensi yang bisa dikejar tahun ini dengan dukungan sistem baru. Kami harap pendapatan bisa meningkat," tandasnya. (nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar