KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno mendorong PDAM Surya Sembada Kota Surabaya untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap para pelanggan. Hal itu menyusul diberlakukannya penyesuaian tarif baru yang sudah berlaku per 1 januari 2023.
“Kita mendorong untuk PDAM mengupdate validasi data. Agar penyesuaian tarif ini sesuai dengan yang ditargetkan atau masih terlalu jauh untuk memenuhi target,” kata Anas, Rabu (04/01/2023).
Baca juga: Tarif Pelanggan PDAM Surabaya Digratiskan, Ini Syaratnya
Selanjutnya, Anas juga mengatakan akan mengundang lagi PDAM setelah melakukan validasi data pelanggan selama jangka waktu satu bulan. Dengan jangka waktu satu bulan itu, pihaknya akan mengetahui prosentase kenaikan tarif dan jumlah penerima bantuan subsidi.
“Kita rencakan di bulan Februari akan kita panggil kembali pihak PDAM untuk memberikan laporan hasil verifikasi dan validasi,” tutur Anas.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengatakan, verifikasi pelanggan itu dilakukan dalam upaya tindak lanjut penyesuaian atau harmonisasi tarif baru air minum. Dengan data pelanggan yang dimiliki PDAM Surya Sembada pada kelompok pelanggan rumah tangga adalah 500 ribu pelanggan.
“Kita akan sampaikan kepada pelanggan, satu per satu setiap rumah mulai Januari 2023, kita targetkan satu bulan. Kita akan bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri kita bekali surat tugas dari PDAM dan perguruan tinggi, mungkin nanti Februari 2023 sudah bisa jalan,” kata Arief.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, PDAM Surabaya Luncurkan CIS
Arief menyebut teknis pelaksanaan verifikasi lapangan nanti, PDAM Surya Sembada akan memberikan kuesioner dan melakukan sosialisasi tarif baru. “Kami sudah punya data tinggal verifikasi, karena kami butuh data pelanggan yang baru, nama siapa, nomor yang bisa dihubungi berapa, jika ada keluhan mereka menyampaikan di kanal aduannya dimana,” ujarnya.
Diketahui, Harmonisasi tarif baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.
PDAM Surya Sembada Kota Surabaya pada 1 Januari 2023 menggratiskan penggunaan air rumah tangga dibawah 30 meter kubik. Yakni dengan kriteria lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA, luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Nilai Kenaikan Tarif PDAM Kurang Pas
Dengan tarif yang baru ini, Arief mengaku bahwa subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran. Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut.
“Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) dibawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta, kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian di atas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800, sekarang malah di atas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen,” ungkapnya. (fat)
Editor : Redaksi