Tarif Pelanggan PDAM Surabaya Digratiskan, Ini Syaratnya

klikjatim.com
Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - PDAM Surya Sembada Kota Surabaya menggratiskan penggunaan air mulai 1 Januari 2023. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Selain itu, ada pula Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum bagi BUMD Kabupaten/Kota.

Hanya penggratisan itu harus memenuhi syarat. Yakni penggunaan air rumah tangga dibawah 30 meter kubik. Kriterianya lebar jalan kurang dari 3 meter, daya listrik terpasang kurang dari 900 VA. Lalu luas bangunan kurang dari 45 meter persegi, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil kurang dari Rp 100 juta. Namun untuk penggunaan di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.600.

Baca juga: Integrasikan OCTO, CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman Perbankan Digital Baru

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan, dua peraturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 123 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya. “Tujuannya dalam rangka tarif yang berkeadilan, kalau selama ini dengan tarif yang lama banyak pelanggan yang secara kemampuan ekonomi tidak tepat diberikan subsidi,” kata Arief, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Gubernur Khofifah : Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%

Dengan tarif yang baru ini, Arief mengaku subsidi tersebut akan lebih tepat sasaran. Para pelanggan akan dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok 1, kelompok 2, dan kelompok 3. Setiap kelompok itu, tarifnya disesuaikan dengan beberapa klasifikasi, mulai lebar jalan di depan persil pelanggan, luas bangunan, penggunaan persil, pemakaian listrik (daya listrik terpasang), dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) persil tersebut.

“Pelanggan rumah tangga yang memiliki luas rumah (bangunan) dibawah atau sama dengan 45 meter persegi, lebar jalan 3 meter, daya listrik kurang dari 900 VA, dan NJOP kurang dari Rp 100 juta, kalau dulu (tarif lama) dikenakan pemakaian di atas 20 meter kubik dikenakan biaya Rp 1.800, sekarang malah di atas 30 meter kubik menjadi Rp 2.600. Artinya, kenaikannya hanya sekitar 44 persen,” ungkapnya.

Baca juga: Deretan Artis Ini Percaya LASIK di National Eye Center Surabaya, Begini Alasan Mereka

Arief mengatakan kebutuhan dasar dalam pemakaian air adalah 10 meter kubik/bulan. PDAM Surabaya Sembada adalah perusahaan yang melayani kebutuhan dasar penggunaan air. “Minimal di 10 meter kubik. Bahkan Pak Wali (Eri Cahyadi) meminta untuk rumah tangga tertentu, kebutuhan dasarnya kita cukupi sampai dengan 30 meter kubik dengan digratiskan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru