Dua Maling Sapi Dibekuk Polres Probolinggo

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Dua orang maling sapi yang selama ini membuat galau para peternak di Probolinggo akhirnya bisa dihekuk polisi. Anggota Unit Reskrim Polsek Tongas menangkap Edi (35), warga Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dan Jumali (39), asal Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, Probolinggo.

[irp]

Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf

"Sejak lama pelaku ini kami incar karena laporan dari sejumlah warga yang menjadi korban pencurian," kata Kapolsek Tongas, Iptu Gatot Santoso.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi sebenarnya sudah mendeteksi keberadaan kedua pelaku. Namun pelaku rupanya mengetahui jika dirinya diincar polisi, sehingga selama beberapa waktu melarikan diri menghindari kejaran polisi. Hanya saja pelarian itu tidak sepenuhnya mulus, karena polisi mengetahui keberadaan pelaku dari laporan masyarakat.

[irp]

Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'

"Kami mendapatkan informasi jika pelaku kembali pulang ke rumahnya, pekan lalu. Kami lantas melakukan penyanggongan dan bnerhasil membekuk kedua pelaku di rumahnya masing-masing," jelas Kapolsek Tongas.

Dari hasil penyidikan, diketahui jika kedua pelaku melakukan pencurian hewan ternak bersama satu rekannya yang kini masih buron. Mereka diketahui beraksi di Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH

[irp]

Dijelaskan, pelaku masuk ke dalam kandang dan membawa kabur sapi milik korban. Namun dari kesigapan petugas dan dibantu warga, sapi yang dicuri berhasil ditemukan. " Para akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Iptu Gatot Santoso. (jtm/hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru