KLIKJATIM.Com l Surabaya - Sekda Gresik non Aktif, Andhy Hendro Wijaya diputuskan bebas dari segala tuntutan jaksa. Majelis hakim Tipikor dalam persidangan kasus dugaan korupsi ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Hakim berpendapat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan jasa insentif di BPPKAD Kabupaten Gresik. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, mengembalikan nama baik terdakwa didepan hukum, dan mencabut terdakwa dari tahanan kota,” kata Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan.
Baca juga: Bupati Gresik Pimpin Pembukaan TMMD ke-128, Fokus RTLH hingga Infrastruktur Desa
[irp]
Majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum pada pasal 12 huruf (e) dan pasal 12 huruf (f) UU Tindak pidana korupsi.
Menurut Majelis hakim, uang yang ditarik oleh saksi Muhtar dalam perkara ini bukan uang hasil korupsi dan potongan ilegal. Uang tersebut sah dan halal karena tidak ada paksaan saat ditarik oleh saksi Muhtar (terdakwa terpisah saat ini berkasnya diuji di MA) kepada seluruh pegawai. Selain itu, uang tersebut tidak dipotong melainkan disetor oleh para karyawan karena telah masuk pada rekening masing-masing karyawan.
[irp]
Selain itu, uang setoran ini sudah berjalan sejak kepala BPPKAD dipimpin Yetty Sri Suparyati pada tahun 2010. Cara pemotongan berbeda sewaktu kepala kabag dijabat terdakwa. Saat terdakwa menjabat sebagai kepala BPPKAD, uang yang dipotong saksi Muhtar merupakan uang yang sah dan halal.
Dalam amar putusan, hakim mengungkapkan perbuatan penyisihan uang hasil insentif itu digunakan untuk kepentingan bersama. Sehingga uang itu disisihkan dan status uang itu dianggap sah dan bukan uang potongan yang dakwakan jaksa.
“Penggunaan uang untuk internal dan sebagian besar untuk eksternal. Kami mengganggap itu bukan tindak pidana korupsi, karena uang yang disisihkan adalah sah dan sudah diserahkan pada saksi Mukhtar untuk dikelola,” imbuhnya.
[irp]
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
Tidak hanya itu, Majellis hakim juga menilai Jaksa tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa ikut menikmati uang hasil penyisihan insentif tersebut. Uang sisa penyisihan insentif oleh Muhtar diberikan oleh saksi Sulis waktu itu sebagai Asisten pribadi terdakwa dan diperintahkan oleh terdakwa disimpan di brangkas. Uang tersebut oleh saksi Sulis habis untuk kepentingan operasinal kantor dan ada laporan rincian.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Gresik akan melakukan rapat membahas rencana pengajuan kasasi terkait putusan Pengadilan Tipikor Surabaya ini. (lam/bro)
Editor : Redaksi