Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bojonegoro Federich Yuniarto Eko Rahayu mengatakan, rokok yang diamankan berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai atau tidak memiliki ijin. Setidaknya di 2022 ada 41 kasus yang ditangani. Kasus tersebut telah membongkar peredaran rokok ilegal di Bojonegoro dan Tuban.
Baca juga: Langgar Aturan, Pertamina Putus Hubungan Usaha 7 Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus
"Jumlah rokoknya di 2022 ada 2. 501.608 juta batang rokok ilegal dan 2021 ada 259.850 ribu batang siap edar,” ujar Federich Yuniarto Eko Rahayu kepada klikjatim.com Senin (12/12/2022).
Menurutnya, dari kasus penangkapan rokok ilegal 2022 ini memakan kerugian negara sebesar Rp 1. 201.778.912.00 (1,2 Milyar). Cara pengungkapan kasus ini Kata Federich Yuniarto Eko Rahayu, dengan razia ke toko-toko serta aduan dari masyarakat. Ia mencontohkan, saat bulan Februari, Juni dan September 2022, Bea Cukai menangkap truck dengan muatan 72 kardus karton rokok ilegal dengan nilainya 1,8 M.
Baca juga: Demi Judi Online, IAS Gasak Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Bojonegoro
"Untuk yang bersangkutan yang membawa barang kita pidanakan, kalau penjual itu hanya di titipin, barang kita ambil dan kita mintai keterangan, dan kita beri sanksi peringatan, kalau masih saja jual akan kita tindak tegas," lanjutnya.
Sementara itu, untuk keterlibatan operasi serta sosialisasi, Bea Cukai juga mengandeng Satpol-PP, Polri-TNI. "Kita mengandeng dengan Satpol-PP serta Polri-TNI," pungkasnya.(mkr)
Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Editor : M Nur Afifullah