KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi memastikan bahwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok portal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol masih berlanjut. Kini, tahapannya adalah penyelidikan.
"Untuk kasus portal di Desa Bulusari masih tahap penyelidikan. Masih banyak lagi pungutan-pungutan seperti itu terjadi di wilayah Gempol," ungkap Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Oknum Polwan Polres Blitar Kota Digerebek saat Berselingkuh di Hotel
Kapolres juga mengakui ada seorang warga Bulusari, yang sempat ditangkap oleh petugas Polsek Gempol terkait kasus ini. Tapi setelah ada klarifikasi oleh petugas, akhirnya warga berinisial K tersebut dilepaskan lagi.
"Dari hasil klarifikasi yang dilakukan petugas, ternyata pungutan portal di Bulusari itu terjadi sejak 1980. Itu pun ada aturan berupa peraturan desa (Perdes) setempat. Makanya, kita mendorong muspika untuk menyelesaikan persoalan tersebut," imbuhnya.
Dari hasil gelar perkara kasus portal di Bulusari juga belum naik ke proses sidik. Tahapannya masih lidik.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat di wilayah Gempol banyak sekali pungutan. Hanya satu yang sudah memiliki Perdes," terangnya.
Baca juga: Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan 1.190 Batang Log di Pelabuhan Gresik
"Siapa yang boleh memungut lalu pengelolaan dan pertanggung jawaban seperti apa, ini yang masih kita selidiki," imbuhnya.
Sesuai hasil rapat terkait pungutan portal disebutkan peruntukannya seperti kegiatan sosial membangun masjid, jalan dan lainnya.
Kapolres pun menegaskan, jika ada pungutan tanpa dasar aturan maka tidak segan-segan untuk menindak tegas. Saat ini, pihaknya melakukan investigasi ke sejumlah titik pungutan yang ada diwilayah Gempol.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan Kasatpol-PP Bojonegoro Tersangka Korupsi BKKD Rp1,6 Miliar
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Bulusari, Siti Nurhayati sebelumnya menyampaikan bahwa aktivitas penarikan berkedok uang portal di wilayahnya tersebut sudah lama. Pihaknya juga mengakui, praktik penarikan uang portal tersebut tidak dilengkapi dengan Peraturan Desa (Perdes) setempat. Tapi berdasarkan Musyawarah Desa (Musda).
“Penarikan uang portal itu sudah terjadi sejak zaman kades yang dulu,” ujar Siti Nurhayati saat dikonfirmasi pada Senin (28/11/2022) lalu. (nul)
Editor : Redaksi