KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Narapidana teroris Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong Sidoarjo, Rabu (7/12/2022).
Ia keluar lapas dengan program pembebasan bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
"Program PB yang diberikan merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain : sudah menjalankan dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam undang-undang No.22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," terang Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti.
Baca juga: Bea Cukai Juanda Buka Lowongan, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya
Ia menambahkan, persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalissi dan telah berikrar setia NKRI.
"Pemberian PB kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88," imbuhnya.(mkr)
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Mulai Bebaskan Lahan Untuk Percepat Pembangunan Fly Over Gedangan
Editor : Satria Nugraha