KPU Jatim Berencana Tata Ulang Dapil Pemilihan DPRD di Pemilu 2024

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) kembali menggelar Media Gathering pada Kamis, 24 November 2022. Di hadapan seratus insan media, kali ini KPU Jatim memberikan informasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). Termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan, banyak dari pengamat politik, khususnya pemilu mengatakan jika dapil menjadi salah satu unsur dalam pemilu. "Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita," kata Anam.

Baca juga: Khofifah - Emil Sementara Unggul di Beberapa Quick Count

Menurut Anam dapil cukup menarik, karena menjadi salah satu upaya partai politik untuk memenangkan suara. Sebab, partai politik tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan.

"Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah, sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," terangnya.

Untuk diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. "Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," terang Anam.

Pada kesempatan tersebut, mantan Anggota KPU Kota Surabaya tersebut juga menjelaskan terkait ketentuan pencalonan Anggota DPD yang akan dimulai 9 Desember 2022 mendatang.

"Konsepnya Calon DPD akan menyerahkan dukungan kemudian diverifikasi oleh KPU dan disampaikan Berita Acara. Untuk selanjutnya Berita Acara tersebut sebagai modal untuk mendaftarkan diri," jelasnya.

Baca juga: Jelang Daftar ke KPU Jatim, Gus Hans Sowan Kiai Sepuh dan Ziarah Makam Ulama Jombang

Dikatakan pula alur penyampaian dukungan sama dengan proses verifikasi partai politik, untuk Calon Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Terkait berapa dukungannya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Jawa Timur dengan penduduk di atas 20 juta, maka dukungan yang diserahkam minimal 5000 dukungan yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota.

"Dengan begitu, harapannya informasi ini menjadi bagian sosialisasi sehingga masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Anggota DPD sudah mulai bekerja," pungkasnya.

Hadir selain Ketua, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris Nanik Karsini, Kepala Bagian Teknis Penyelengaraan Pemilu, Hubungan dan Partisipasi Masyarakat Popong Anjarseno, para kasubbag dan jajaran staf terkait.(mkr) 

Baca juga: Berikut 10 Besar Nama Calon Komisioner KPU Gresik, Surabaya dan Sidoarjo yang Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru