Pemkab dan DPRD Lamongan Mulai Bahas 5 Usulan Raperda Tahap II

klikjatim.com
Pemkab Lamongan fan DPRD Lamingan siap bahas Raperda baru.

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Pemkab Lamongan bersama DPRD Kabupaten Lamongan kembali mengusulkan Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Lamongan dalam agenda Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap II, Senin (21/11/2022). Sebelumnya sembilan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahap I telah disetujui.

Ada lima usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari lima usulan tersebut terdapat dua Raperda usulan Pemerintah Daerah dan tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan

Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, dua Raperda usulan Pemerintah Daerah tersebut meliputi, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, juga Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir. Dimana kedua raperda tersebut penting, mengingat Lamongan sebagai kota industri dan kota pariwisata menjadi tempat tujuan berbagai masyarakat yang datang dari berbagai etnis, sehingga ketentraman dan rasa aman pun berpotensi terganggu apabila tidak ada suatu regulasi yang secara konkret mengatur hal tersebut.

Baca Juga : Industri Pangan Jadi Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Lamongan

“Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta produk masyarakat di daerah, Kabupaten Lamongan telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2007. Namun Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan saat ini. Sehingga untuk menciptakan Kabupaten Lamongan yang dinamis, aman dan nyaman, tertib serta kondusif, Pemkab Lamongan mengatur penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam peraturan daerah," ucap Pak Yes dihadapan anggota dewan.

Pak Yes juga memaparkan perihal dasar usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dalam nota penjelasan diterangkan bahwa mobilitas yang tinggi diperlukan moda transportasi yang dapat memindahkan orang dan barang secara efisien.

Baca juga: Lahirkan Generasi Emas Lamongan, Bupati Yes Buka Kompetisi Futsal Pelajar untuk Jaring Atlet Berbakat

"Harus diakui bahwa kendaraan pribadi masih mendominasi, untuk memfasilitasi mobilitas tersebut diperlukan penyelenggaraan parkiran yang efektif dan efisien termasuk pula bagaimana agar penyelenggaraan parkir dapat memfasilitasi orang untuk beralih ke transportasi publik, salah satunya dengan menyediakan tempat parkir yang terintegrasi dengan transportasi publik," imbuhnya.

Baca Juga : Launching Ripening Cavendis, Komitmen Wujudkan Surplus Pangan

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan melalui juru bicaranya, Abdul Aziz menyampaikan tiga Raperda inisiatif DPRD Lamongan meliputi, Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, dan Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Baca juga: Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Melalui Program Prioritas, Bupati Yes: Berjuang dengan Ilmu, Empati, dan Pengabdian

"Pemberian nama pada jalan merupakan bentuk penguatan identitas dan karakter sosial dalam suatu wilayah. Menjadikannya sebagai sebuah tanda, yang memuat dan mampu memberikan nilai sosial, ekonomi dan kultural bagi masyarakat. Begitu pula dengan keberadaan sarana umum lainnya, seperti ruang terbuka hijau, monumen, gedung pasar dan lain sebagainya yang perlu adanya penguatan jelas dalam bentuk pemberian nama," pungkasnya.

Setelah disampaikan usulan Raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif, selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi Perda. (yud)

Editor : Rozy

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru