Bisnis ABT di Candiwates Tak Berizin, Polisi Lakukan Pendalaman

klikjatim.com
Tampak sejumlah kendaraan tangki pengangkut ABT Desa Candiwates, Prigen, Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Aduan warga terkait bisnis Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang diduga bermasalah ditindaklanjuti polisi. Sejumlah orang pun dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, Sabtu (5/11/2022).

Salah satunya adalah Narokit selaku pengadu. "Iya benar, saya dipanggil Polsek Prigen," ungkap Ketua RW/RT 01 Desa Candiwates tersebut. 

Baca juga: Hujan Deras Akibatkan Bencana Longsor di Tiga Kecamatan di Kabupaten Pasuruan

Tidak hanya dirinya. Namun, polisi juga memanggil beberapa warga lainnya dan perangkat desa untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madan

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Prigen, Iptu M Zahari menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami masalah ABT di Desa Candiwates tersebut. "Ada beberapa orang yang sudah kita periksa. Mulai dari pengadu, Kades (kepala desa) Candiwates Sultoni sampai Samsul (pemilik depot murni)," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Iptu M Zahari tak memungkiri bahwa ABT yang diperjualbelikan itu tidak miliki izin alias Ilegal. Termasuk karcis atau bukti penjualan air yang digunakan transaksi oleh pihak pengelola pun diduga palsu.

Baca juga: MPM Honda Jatim Dukung Program HELMON Polres Pasuruan

"Ini masih kami kembangkan kemana larinya uang hasil penjualan air tersebut," imbuhnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru