KLIKJATIM.Com | Ngawi – Berawal melalui aplikasi TanTan, seorang mahasiswi asal Kabupaten Tuban akhirnya kehilangan keperawanannya oleh seorang penjual pentol berinisial ANS (27). Korban adalah berinial ERB (26).
Kini, pelaku yang sudah memperkosa mahasiswi di wilayah hukum Polres Ngawi tersebut pun diamankan polisi. “Keduanya berkenalan melalui media sosial. Aplikasi TanTan,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Sekdaprov Jatim Adhy Lepas 12 Ribu Peserta Mlayu Bareng 80 Jatim
Dari aplikasi itu, keduanya pun bertukar nomor WhatsApp (WA) pada Juni 2022 lalu. Mereka juga intens berkomunikasi dengan aplikasi berwarna hijau tersebut.
Kemudian, mereka pun memutuskan untuk bertemu pada Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 20.00 wib. Saat pertemuan itu, pelaku melakukan kekerasan dengan memaksa korban untuk berhubungan badan.
Baca juga: 45 Siswa SMKN Sine Ngawi Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku juga membawa barang-barang milik korban. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Dengan tindakan cepat, Anggota Unit Reskrim Polres Ngawi akhirnya membekuk pelaku pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu pelaku yang sehari-harinya menjual bakso atau pentol ini sedang berada di warung dan sempat berusaha kabur.
Baca juga: Ratusan Pelajar di Ngawi Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2025 dari MPM Honda Jatim
Kapolres berharap, kejadian yang menimpa seorang mahasiswi ini tidak terulang lagi. "Korban segera melapor sehingga dalam waktu 1x24 jam, pelaku dapat ditangkap. Saya berharap agar kejadian seperti ini jangan terulang," lanjut AKBP Dwiasi.
Saat ini, polisi juga sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka. "Tersangka berusaha kabur, tapi reskrim berhasil mengamankannya kemudian dibawa ke Polres Ngawi untuk dilakukan pendalaman. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 285 KUHP dan Pasal 365 (1) KUHP,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com