KLIKJATIM.Com | Gresik — Konser Denny Caknan yang akan diselenggarakan di tempat wisata Setigi Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah berpotensi batal, karena izin keramaian dari Polres Gresik tidak keluar. Konser tersebut rencananya digelar pada 10 November 2022.
Kasat Intelkam Polres Gresik AKP Nurdianto Eko Wartono membenarkan perihal kebijakan Polres Gresik yang tidak mengeluarkan izin keramaian tersebut.
Baca juga: Kaca Mobil Dilempari di Duduksampeyan Gresik, Pelaku Diduga ODGJ
Baca juga: Kapolres Gresik Bagikan Masker di Wisata Setigi dan Pasir Putih Delegan
Dalam surat nomor B/40 /X/ YAN.2.2/2022 yang dikeluarkan Polres Gresik perihal Pembatalan Kegiatan Konser Damar Kurung Fest Ambyar Party 2022, dengan bintang tamu Andreans dan Denny Caknan ditegaskan bahwa Satuan Intelkam Polres Gresik tidak dapat menerbitkan surat izin keramaian.
"Benar, kami tidak mengeluarkan izin itu," kata Eko.
Ada beberapa pertimbangan yang jadi alasan atau dasar Polres Gresik tidak mengeluarkan izin keramaian itu.
Diantaranya sering adanya kejadian tawuran di wilayah Kabupaten Gresik yang melibatkan perguruan silat dan menimbulkan korban luka berat ataupun luka ringan serta mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan rumah masyarakat.
Lalu surat telegram Kapolres Gresik terkait giat masyarakat berupa orkes melayu, ataupun konser yang dilaksanakan di ruang terbuka atau dikomersialkan boleh diaksanakan pada waktu pagi sampai sore hari tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB, juga jadi pertimbangan.
Kasat Intel juga menyampaikan, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 09.00 WIB di Kantor Kacamatan Ujungpangkah Gresik telah dilaksanakan Rakor Muspika Ujungpangkah dengan menejemen BUMDES Desa Sekapuk (Pengelola wisata Setigi) terkait Kegiatan Konser Denny Caknan di dalam tempat wisata Setigi.
Kapolsek Ujungpangkah saat itu menyampaikan, kegiatan harus dilakukan pada siang hari tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Terekam CCTV Saat Beraksi, Dua Maling Motor Diringkus Polsek Duduksampeyan
Nurdianto menyebut, keputusan itu telah disampaikan ke panitia, dan bila panitia tetap menggelar konser malam hari, Nurdianto mengatakan pihaknya tak segan akan mengambil langkah tegas terukur.
"Kita ambil langkah tegas dan terukur sesuai dengan UU, Karena dari awal sudah kita sampaikan agar segera merubah waktu jam acara karena terkait kamtibmas," tegas dia.
Namun Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim mengatakan pihaknya akan tetap menggelar konser tersebut.
"Bismillah jadi pak, mungkin kepolisian sibuk, yang jelas kami minta izin baru kali ini dengan harapan biar ada sponsor mau bantu, selama ini di Setigi kegiatan aman, tidak ada tawuran dan tidak longsor seperti yang dikhawatirkan," kata Halim lewat pesan singkat.
Dia menyebut yang menjadi dasar pihaknya tetap melakukan konser itu adalah UU Kewenangan Desa.
Baca juga: Peringati HUT Satpam ke-45, Polres Gresik Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan
"Dan Peraturan Presiden terkait swakelola yang kami jadikan payung hukum selama ini," ujarnya.
Baca juga: Ada 17 Rumah Ada di Wisata Setigi, Bisa Tempat Nginap
Halim menyayangkan sikap pihak Polres yang mengabaikan izin Pemdes dan dukungan Pemda terkait konser wisata halal.
"Bisa anda simak di sosmed dasar tidak diizinkan sebab tawuran di Lamongan, (Padahal) semalam di WBL Lamongan konser aman. Konser Letto di WBL meriah dan aman," tandas Halim. (yud)
Editor : Abdul Aziz Qomar