KLIKJATIM.Com l Bojonegoro - Meninggalnya satu PDP di Bojonegoro membuat kewaspadaan ditingkatkan. Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah mengeluarkan instruksi larangan warga Bojonegoro bekerja di daerah zona merah. Terutama yang pulang pergi setiap hari.
Dalam instruksi tersebut disampaikan tiga poin penting. Pertama, warga Bojonegoro yang bekerja di zona merah saat datang atau balik harus karantina selama 14 hari.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
[irp]
"Kedua, warga Bojonegoro yang bekerja pulang pergi ke daerah zona merah agar bekerja dari rumah," jelas Anna.
Lalu yang terakhir, Kepala Desa atau Lurah harus selalu memantau warganya yang bekerja di luar Kabupaten Bojonegoro. Apabila masih ada yang tidak mentaati larangan ini agar dilaporkan kepada camat atau kapolsek setempat.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Imbau ASN Konsumsi Produk Lokal Melalui GASPOL
"Tetap waspada dan bersama sama kita cegah percepatan virus covid-19 dengan melakukan aktivitas di rumah saja," pungkasnya.
[irp]
Baca juga: Polres Bojonegoro Beri Pemahaman Pelajar Melek Teknologi Digital
Update sebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro sampai pada Minggu 28 Maret 2020, pukul 17.00 WIB terdapat penambahan jumlah ODP di beberapa wilayah seperti Bojonegoro, Baureno, Kedungadem, Kepohbaru, Malo dan Temayang. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah