Tak Cukup Bukti, BK Hentikan Penyelidikan Kasus VC Anggota DPRD Kab. Pasuruan

klikjatim.com
Tim BK saat menyerahkan berkas ke Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait pengaduan video call (vc) anggota berinisial SG, dengan seorang perempuan yang disebut-sebut diduga telanjang. Tim BK menilai tidak cukup bukti untuk memproses kasus tersebut. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono kepada awak media, Kamis (15/10/2022). Pihaknya sudah melakukan pendalam dugaan asusila itu. Salah satunya memanggil pihak pengadu berinisial SJ.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Keuangan Raperda P-APBD 2026, Target Pendapatan Jatim Naik Jadi Rp26,4 Triliun

"Tapi si pengadu tidak memenuhi panggilan BK. Hanya mengirim surat pernyataan pencabutan aduaanya," kata politis PKB ini. 

Dalam surat aduan itu, jelas Cak Rudi sapaanya, si pengadu mengatasnamakan wartawan. Setelah dicek ke kantor redaksinya, ternyata bukan seorang wartawan.

"Nama si pengadu bukan wartawan. Dalam surat aduan yang dibuat si pengadu juga tidak dilengkapi bukti fisiknya SG video call dengan seorang wanita diduga setengah telanjang," imbuhnya. 

Baca juga: Dari Pemula hingga Juara Nasional, Daya Fawziya Buktikan Pentingnya Edukasi Safety Riding

Karena tidak cukup alat bukti, BK DPRD Kabupaten Pasuruan pun memilih menghentikan proses penyelidikan kasus ini. "Unsur pelanggarnya yang diadukan oleh pengadu tidak ada. Apalagi si pengadu memilih mencabut aduannya," ucapnya. 

Dari hasil investigasi tim BK terkait kasus tersebut juga sudah disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan. "Sudah kita sampaikan ke pimpinan (Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan) bahwa kasus itu tidak cukup alat bukti," pungkasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan membenarkan menerima hasil laporan tim BK. Dia berharap semua ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, aktivis ataupun awak media untuk tidak memicu kegaduhan.

Baca juga: Konsisten Digelar, Festival Dayung Tejoasri Berpotensi Masuk Kalender Event Jatim

"Jangan asal membuat aduan kalau tidak dilengkapi data serta fakta. Jadinya hoax dan bikin gaduh," ucapnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan berharap kasus seperti tidak terulang lagi. "Demi menjaga kondusifitas wilayah Pasuruan, diharapkan semua unsur masyarakat tidak membuat gaduh dengan memberikan informasi yang tidak benar alias hoax," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru