KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang kasus tambang ilegal dengan terdakwa Andreas Tanujaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil secara virtual, Selasa (4/10/2022). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) ini berlangsung di Ruang Cakra.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejagung, Hafis menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sejak tahun 2017 sampai 2020. Terdakwa merupakan Direktur Utama PT Prawira Tata Pratama (PTP) membeli tanah milik PT Tedja Sekawan Abadi (TSA) seluas 14 hektar di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi
"Melihat lokasi tanah potensi dibuat usaha tambang galian sirtu (Galian C, red), terdakwa bersama Whahono Indra dan Denny Widiantoro melakukan penambangan dengan modus operandinya membuat proyek perumahan prajurit," kata JPU Hafis.
Lebih lanjut menurutnya, terdakwa mengeksploitasi tanah untuk dijual ke pihak lain di beberapa proyek pemadatan. Di antaranya dua proyek tol, Pakuwon dan Proyek pengembangan industri di Sidoarjo.
Terdakwa juga melayangkan surat ke Bupati Pasuruan. Dalam surat itu, terdakwa meminta izin di kawasan tersebut akan dibangun proyek perumahan prajurit.
"Namun oleh Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Pemkab Pasuruan tidak memberikan izin. Karena keperuntukan persawahan kering," ucapnya.
Baca juga: Tingkatkan Keselamatan Jalan Daendels, KEK Gresik JIIPE Fasilitasi Aktivasi APILL di Akses Utama
Senada dikatakan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra. Dalam bacaan dakwaannya mengungkapkan terdakwa melakukan alibi berpura-pura melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tujuannya untuk merealisasikan usaha tambang.
Tidak hanya itu. Namun terdakwa bersama Whahono Indra selaku manager operasional PT TSA mengelabui Pemkab Pasuruan dengan membayar pajak ke Kas Daerah (Kasda) Rp156 juta melalui Bank Jatim.
"Terdakwa kita jerat dengan pasal berlapis dan selanjutnya agenda sidang dilanjutkan bacaan eksepsi," pungkasnya.
Baca juga: Jalan Cor 850 Meter di Beged Mulai Digarap, Akses Pertanian dan Ekonomi Warga Kian Mudah
Sementara itu, Mustofa selaku pengacara terdakwa akan mengajukan eksepsi. "Terlepas dakwaan itu benar atau tidak akan terungkap di persidangan. Saat ini kita akan ajukan eksepsi," singkatnya.
Sidang kasus ilegal mining ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Sugail Najir. Adapun sidang akan digelar kembali pada Senin depan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa. (nul)
Editor : Redaksi