KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Sebanyak 27 dump truck yang merupakan barang bukti (BB) kasus tambang ilegal dengan tersangka AT, warga Surabaya telah diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Barang bukti itu semula disampaikan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Jalan Ir H Juanda No 03 Blandongan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Pihak Rupbasan pun mengkonfirmasi bahwa penitipan barang bukti kasus tambang pasir dan batu (sirtu) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan di tempatnya hanya 11 dump truck. "Hanya sebelas dump truck yang dititipkan ke sini," ungkap Ali selaku staf di Rupbasan.
Baca juga: Kantor PT Barata Indonesia Mendadak Digeledah, Tim Kortastipidkor Polri Datang Bersenjata
Adapun sisanya 16 dump truck, dia menyampaikan tidak mengetahui keberadaannya. “Untuk sisanya kita tidak mengetahuinya," lanjut Ali.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan kepada awak media bahwa barang bukti sebanyak 27 Dump truck telah dititipkan di Rupbasan. Sedangkan penahanan tersangka AT dititipkan di Lapas Kota Pasuruan.
Baca juga: Motor Hilang Sejak Januari, Warga Sukorejo Dapat Kabar Bahagia dari Polres Pasuruan
"Sisanya barang bukti dump truck ada di gudang kawasan Sidoarjo," kata Jemmy saat dikonfirmasi ulang terkait sisa barang bukti dump truck kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Gempol.
Alasan penitipan barang bukti di dua lokasi karena di Rupbasan tidak cukup menampung semuanya (27 dump truck). Kasi Intel juga memastikan barang bukti yang telah diserahkan dari Bareskrim Polri kepada Kejari Kabupaten Pasuruan sudah sesuai.
Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi
"Kalau tidak sesuai, tentunya kita tidak berani menerima berkas perkara," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kejari Kabupaten Pasuruan menerima berkas tahap 2 kasus tambang sirtu ilegal dengan tersangka berinisial AT pada Kamis (22/9/2022) kemarin. Bos tambang asal Surabaya tersebut dijerat pasal berlapis. Yaitu disangka melanggar UU/3/2020 tentang Perubahan atas UU/4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lalu, UU/32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU/26/2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan UU/11/2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (nul)
Editor : Redaksi