Tahap 2, Kejari Terima Pelimpahan Perkara Tambang Ilegal di Bulusari Gempol

klikjatim.com
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kasus penambangan pasir dan batu (sirtu) ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan tersangka berinisial AT akhirnya dinyatakan P-21 alias sempurna. Kini, perkara yang ditangani Bareskrim Mabes Polri tersebut resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (22/9/2022).

"Benar, hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara dari Mabes Polri yang dinyatakan lengkap," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra kepada awak media.

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Selain penyerahan barang bukti, dalam tahap 2 ini polisi juga menyerahkan tersangka AT. Kejaksaan pun melakukan penahanan terhadap tersangka yang merupakan bos tambang ilegal tersebut.

Adapun tahapannya sekarang adalah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kita akan koordinasi dengan JPU," imbuhnya. 

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Tim kejaksaan juga melakukan pengecekan terhadap satu per satu barang bukti (BB). Antara lainnya sebanyak 27 dump truk dan 2 mesin stone crusher. 

"Karena jumlah barang bukti banyak, kami titipkan di Rubasan. Setelah ini berkas perkara akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil untuk disidangkan," tandasnya.

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Dalam perkara ini tersangka dijerat sesuai UU/3/2020 tentang Perubahan Atas UU/4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru