Terima Laporan, Kejari Kota Pasuruan : Masih Akan Dipelajari

klikjatim.com
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kinerja dalam penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mendapat sorotan dari perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pasalnya, ada dugaan melawan hukum yang bisa berdampak terhadap kerugian negara.

Program atau kegiatan yang menjadi sorotan itu tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Antara lainnya tukar guling (ruislag) tanah milik Pemkot yang diindikasi ada kerugian negara sekitar Rp1 miliar, pengadaan atau belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), serta anggaran perjalanan dinas (perdin).

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Bahkan, sejumlah perwakilan LSM ini melaporkan sejumlah dugaan penyelewengan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Perwakilan LSM, Lujeng Sudarto menyebutkan dari beberapa item kegiatan tersebut ada dugaan melawan hukum. “Untuk dokumen-dokumennya sudah kita serahkan ke Kejari sebagai petunjuk awal atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan ini adalah petunjuk awal buat Kejari," ucapnya, Rabu (21/9/2022).

"Dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) ada beberapa item kasus itu yang sudah dilakukan pengembalian. Namun, itu masih belum dilakukan," imbuhnya.

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu. "Kita akan pelajari dulu untuk menentukan langkah, tentunya sesuai SOP yang berlaku," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru