KLIKJATIM.Com | Gresik--Dua pelaku kasus penganiayaan dengan korban kader Ansor Fathur Rozikin, warga Jalan Usman Sadar, Gresik kembali dibekuk polisi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Dua pelaku yakni Deni Pramono (23), warga Dusun Klewer, Desa Sumberagung, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, dan Yaqzilas Viari (22), warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
[irp]
Tersangka Deni berhasil ditangkap di tempat kerjanya di salah satu rumah makan di kawan Bunder. Sementara tersangka Viari tak bisa berkutik saat digerebek di kosnya di Green Sungkono, Kedanyang, Kebomas.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Baca juga: Beri Pembekalan Calon Jamaah Haji, Sekdakab Sampang Ingatkan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Bangsa
"Kami masih lakukan penyelidikan dan memburu enam pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya, Jumat (27/3/2020).
[irp]
Ditambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pengeroyokan dilakukan karena motif eksistensi. Saat berkeliling motor bersama kelompoknya, kemudian melihat korban langsung dikeroyok lalu ditinggalkan.
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
"Tidak ada motif antara lembaga, hanya mencari eksisteni usai menenggak miras berkeliling pakai motor sambil mencari korban," ungkap Daniel.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, motor Yamaha Vixion warna merah dan motor Honda Beat warna putih.Dari penangkapan ini, total lima tersangka telah diamankan. Sementara enam lainnya masih menjadi buron Polres Gresik. Mereka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (iz/mkr)
Editor : Redaksi