Merasa Tanahnya Diserobot, Warga Gempol Datang ke Kejari

klikjatim.com
Perwakilan warga ditemui Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sejumlah warga Dusun Patuk, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Kadatangan mereka ke korps Adhyaksa ini melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh salah seorang warga setempat, Kamis (8/9/2022).

Abdul Malik (58), warga Candi, Sidoarjo mengaku sebagai pemilik tanah yang diwakafkan mengatakan bahwa tanah seluas 560 meter persegi dibeli pada tahun 2002 dari H Ghufron melalui H Elyas. "Saya punya dua kavling, sedangkan teman saya tiga kavling jadi total lima kavling. Rencana saya tanah itu buat investasi. Kerena saya sudah punya rumah, tanah itu saya wakafkan ke warga untuk kegiatan sosial," katanya. 

Baca juga: Sabu 1,3 Kg hingga Sajam Dimusnahkan Kejari Bangil, Pasuruan Masih Darurat Narkoba

Kemudian, tahun 2021 tanah yang sudah saya wakafkan ke warga. Untuk surat semuanya telah diurus.

"Tapi saya kaget saat melihat tanah itu sudah berdiri sebuah bangunan," ujarnya mengaku heran.

Kemudian dia mengaku tanya ke warga. Dari keterangan warga menyebutkan tanah tersebut milik seseorang berinisial G warga sekitar. "Lalu, saya datangi orang itu dan menanyakan dasarnya apa kok bangun di tanah saya. Kata dia (G), tanah itu dibeli dari orang," imbuhnya. 

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Purwanto warga setempat mengaku mendapat wakaf sebidang tanah dari Abdul Malik. Rencananya, tanah tersebut akan dibangun Musala, MTQ dan kantor Panti Asuhan. "Memang tanah itu akan digunakan oleh warga untuk kegiatan sosial," ucapnya. 

Dia berharap laporan warga ini ditindaklanjuti oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Sebab, warga menduga dalam proses kepemilikan tanah melibatkan 'mafia tanah'. "Semua dokumen kepemilikan tanah wakaf sudah kami serahkan ke penyidik. Kami pun juga sudah memberikan keterangan," ucapnya. 

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra berjanji akan menindak lanjuti laporan warga. "Semua dokumen sudah kami terima untuk kita pelajari. Dan si pelapor juga kami periksa untuk dimintai keterangannya," jelasnya. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat perkara ini bisa kita tingkatkan," pungkasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru