Kejari Selidiki Kasus Dana Bergulir di Koperasi Sidogiri

klikjatim.com
Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara Sidogiri. (ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara Sidogiri tahun 2020. Total nilainya sekitar Rp50 Miliar.

Bahkan informasinya sudah ada sejumlah pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara, yang diperiksa oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan ini terkait penyaluran dana Rp50 Miliar LPDB-KUMKM.

Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

Kabarnya ada dua pengurus yang dipanggil tersebut. Mereka adalah Ketua KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid dan IH.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan. Pihaknya memang sudah pernah memeriksa sejumlah pengurus KSPPS BMT-UGT. 

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

"Benar, ada sejumlah pengurus koperasi yang sudah kita periksa," ungkap Jemmy, Rabu (7/9/2022).

Terpisah, Ketua KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid saat dikonfirmasi tak mengelak terkait pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. "Iya benar, kita pernah diperiksa," akunya. 

Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan

Disingung terkait materi pemeriksaan, Abdul Majid tidak mau menjawab. "Silakan tanyakan langsung ke penyidik Kejari saja," pungkasnya.

Sekedar informasi bahwa program LPDB-KUMKM ini sejatinya untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Khususnya di tingkat nasional. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru