KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara Sidogiri tahun 2020. Total nilainya sekitar Rp50 Miliar.
Bahkan informasinya sudah ada sejumlah pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara, yang diperiksa oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan ini terkait penyaluran dana Rp50 Miliar LPDB-KUMKM.
Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026
Kabarnya ada dua pengurus yang dipanggil tersebut. Mereka adalah Ketua KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid dan IH.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi awak media pun membenarkan. Pihaknya memang sudah pernah memeriksa sejumlah pengurus KSPPS BMT-UGT.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
"Benar, ada sejumlah pengurus koperasi yang sudah kita periksa," ungkap Jemmy, Rabu (7/9/2022).
Terpisah, Ketua KSPPS BMT UGT BMT-UGT Nusantara, Abdul Majid saat dikonfirmasi tak mengelak terkait pemeriksaan terhadap dirinya oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. "Iya benar, kita pernah diperiksa," akunya.
Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan
Disingung terkait materi pemeriksaan, Abdul Majid tidak mau menjawab. "Silakan tanyakan langsung ke penyidik Kejari saja," pungkasnya.
Sekedar informasi bahwa program LPDB-KUMKM ini sejatinya untuk membantu pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur (Jatim). Khususnya di tingkat nasional. (nul)
Editor : Redaksi