KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Ingin untung, malah buntung. Begitulah yang dialami ESP (23), pelaku pencurian di Madiun. Ia menjual barang yang dicuri kepada anggota Satreskrim Polres Madiun.
Sontak, ESP pun digiring saat melakukan transaksi. “Memang kami pancing membeli. Tersangka menjual melalui facebook barang curiannya,” ujar Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abriyanto, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi
Dia menjelaskan bahwa warga Kecataman Kartoharjo, Kota Madiun itu melakukan pencurian dengan pemberatan di bengkel las Karya Sahabat di Kabupaten Madiun pada 20 Agustus 2022.
Dari pengakuan tersangka, modusnya adalah dengan melakukan survei di beberapa lokasi. Kemudian menentukan target di bengkel las Karya Sahabat.
“Tersangka menaruh motornya sekitar 500 meter dari lokasi. Kemudian merusak pintu belakang bengkel. Karena dari seng sehingga mudah dirusak,” tambahnya.
Setelahnya, dia mengambil semua barang yang ada di bengkel las tersebut. Tersangka kemudian menjual melalui akun Facebook di grup jual beli. Tersangka menjual secara borongan.
Baca juga: 25 Warga Binaan Lapas Madiun Terima Remisi Natal
“Barang curiannya hanya dijual Rp1,4 juta. Padahal kerugiannya itu mencapai Rp14 juta,” jelas AKP Danang.
Terungkapnya, kta dia, memang ada anggota melihat akun menjual barang-barang bengkel las. Setelah dicocokkan dengan korban, membenarkan itu adalah barangnya.
“Kami pancing. Bertemu di suatu tempat. Saat transaksi langsung kami tangkap,” beber Danang.
Tersangka, kata dia, juga merupakan residivis. Tersangka mencuri di Ngawi dengan kasus yang sama, pencurian dengan pemberatan.
“Hukumannya 8 bulan. Jeratannya pasal 363 KUHP. Sekarang sama juga kami kenai pasal 363 KUHP. Maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad