KLIKJATIM.Com | Ponorogo - DW alias Gembel dibui. Ini setelah warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo itu tertangkap oleh Satnarkoba saat bertransaksi jual beli sabu-sabu di rumahnya.
“Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sebesar sabu-sabu sebesar 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Kado HUT RI, 115 Warga Binaan Lapas Ponorogo Dapat Remisi
Kasat narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen mengatakan bahwa tersangka ini sudah datu tahun mengedarkan narkoba. Dia merupakan sopir truk.
Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram itu.
“Dijual kepada teman-temannya. Paket hemat gitu. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus. Dijual kepada rekan-rekannya sopir,” kata AKP Akhmad.
Baca juga: PN Tipikor Surabaya Vonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara Bupati Nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko
Terungkapnya, info masyarakat ada pengedar sabu jenis sabu. Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan didapati barang bukti sabu-sabu itu termasuk timbangan digital.
Menurutnya, dalam satu kali dia membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.
“Kami kenai pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Baca juga: Polres Magetan Amanakan 11 Tersangka Kasus Narkoba
Disisi lain, Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir karena terpaan Covid 19. Dia pun ketergantungan dengan barang haram itu.
“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungan besar sekali,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad