Kehilangan Kerja Gegara Covid, Gembel Jadi Pengedar Narkoba

klikjatim.com
Gembel pengedar sabu-sabu di Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - DW alias Gembel dibui. Ini setelah warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo itu tertangkap oleh Satnarkoba saat bertransaksi jual beli sabu-sabu di rumahnya.

“Pengedar untuk Gembel ini. Barang buktinya sebesar sabu-sabu sebesar 5,25 gram,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya

Kasat narkoba Polres Ponorogo, AKP Akhmad Khusen mengatakan bahwa tersangka ini sudah datu tahun mengedarkan narkoba. Dia merupakan sopir truk.

Tersangka awalnya adalah pemakai. Tetapi ketergantungan menghisap sabu-sabu. Dia kehabisan uang, hingga terpaksa menjual barang haram itu.

“Dijual kepada teman-temannya. Paket hemat gitu. 1 gramnya dibagi menjadi 60 bungkus. Dijual kepada rekan-rekannya sopir,” kata AKP Akhmad.

Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga

Terungkapnya, info masyarakat ada pengedar sabu jenis sabu. Polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan didapati barang bukti sabu-sabu itu termasuk timbangan digital.

Menurutnya, dalam satu kali dia membeli 5 gram sabu-sabu. Satu bulan, bisa membeli hingga 15 sampai 20 kali.

“Kami kenai pasal berlapis. Yakni 114 KUHP dan 112 KUHP ayat 2. Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.

Baca juga: Lapas Bojonegoro Gandeng BNNK Tuban, Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal

Disisi lain, Gembel mengaku kehilangan kerja sebagai sopir karena terpaan Covid 19. Dia pun ketergantungan dengan barang haram itu.

“Karena itu saya terpaksa jual sabu-sabu. Keuntungan besar sekali,” pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru