Tersangka Judi Online Beromset Puluhan Juta di Ponorogo Ditangkap, Satu Masih Buron

klikjatim.com
Pres rilis judi online di Ponorogo. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Tiga tersangka judi online Sugi Purnomo (54), Edi Susanto (28) dan Taufiq Ahmad (22) meringkuk di penjara. Sedangkan satu lainnya berinisial T masih DPO.

“Mereka beroperasi di Kecamatan Badegan. Kami tangkap tanggal 1 Agustus 2022 lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudi Kurnia, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

Terungkapnya, kata dia, informasi dari masyarakat bahwa ada judi online. Kemudian dilidik oleh anggota Satreskrim Polres Ponorogo. Saat tanggal 1 Agustus 2022, Sugi Purnomo tertangkap tangan.

“Untuk Sugi disini berperan sebagai pengecer dari beberapa pemain,” kata AKP Nikolas saat presrilis di Mapolres Ponorogo, Rabu sore.

Mantan kasat reskrim Polres Nganjuk ini mengatakan setelah Sugi ditangkap kemudian menyeret Edi Susanto dan Taufik Ahmad. Keduanya adalah orang yang dipekerjakan sebagai admin.

Baca juga: Pengamanan Nataru di Bangkalan: 274 Personel Disiagakan, Suramadu hingga Pasar Tradisional Jadi Atensi Utama

“Mereka yang memasukkan data pembeli ke aplikasi judi online. Model judi online nya adalah Hongkong,” tambahnya.

Ketiganya,kata dia, menyatakan bahwa ada satu lagi tersangka yakni T. Untuk T bertugas sebagai pengepul.

“Mereka satu komplotan. Ketiganya sudah melakukan aktivitas perjudian online selama kurang lebih 1 tahun,” tegasnya.

Baca juga: Jaga Nataru, Satlantas Polres Bangkalan Gencar Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Menurutnya, saat penangkapan barang bukti yang disita adalah 4 handphone untuk judi online, rekapan, uang tunai sebesar Rp3,364 juta.

“Omset mencapai 5 sampai 10 juta sehari. Bandar masih kami lakukan penyelidikan dan penyidikan perlu pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru