Pemeriksaan Pedagang Pasar Wonosari, Ada 11 Materi Pertanyaan

klikjatim.com
Sejumlah pedagang Pasar Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan polisi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Polisi mulai memeriksa sejumlah pedagang Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan terkait laporan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Mereka diperiksa sebagai saksi atas polemik di pasar, karena tidak mau membayar retribusi berdasarkan peraturan desa (Perdes).

"Benar, kita periksa sejumlah pedagang Pasar Wonosari. Pemeriksaan ini terkait laporan Pemdes sendiri," kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Bambang Sutedja kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

Baca juga: Gubernur Khofifah Komitmen Gencarkan Pasar Murah Jaga Daya Beli Masyarakat Pasuruan dan Sidoarjo

Tidak hanya meriksa sejumlah pedagang pasar. Namun, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Paguyupan, Rudi Cahyono. "Kemarin ketua paguyupan pasar sudah kita panggil untuk diperiksa," tandasnya.

Pemeriksa terhadap para pedagang untuk menggali data serta keterangan para saksi. Dia memastikan bahwa kasus ini masih terus berjalan.

Baca juga: Nelayan Pasuruan Yang Hilang Saat Melaut Ditemukan Mengapung Tak Bernyawa di Perairan Panunggul

Sementara itu, Dewa selaku pengacara sejumlah pedagang menjelaskan ada belasan materi yang ditanyakan oleh penyidik. "Iya seputar pasar wonosari yang dilaporkan oleh pihak Pemdes," ungkapnya. 

Dia menuturkan bahwa kliennya telah membeli stand pasar ke pihak pengembang. "Ada bukti kwitansinya. Dan terjadinya jual beli terjadi tahun 1991 antara pedagang dengan pengembang," jelasnya. 

Baca juga: Sadis, Begal Pasuruan Hadang Bacok dan Rampas Motor Korban di Siang Bolong

Dari keterangan kliennya, pihak Pemdes Wonosari juga tidak pernah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait retribusi sewa. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru