KLIKJATIM.Com | Madiun - Seorang warga Kabupaten Sidoarjo berinisial PP kini harus berurusan dengan polisi di Kota Madiun. Pasalnya, dia terlibat dalam aksi merampok salah satu rumah di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.
"Dia (pelaku) pemain tunggal. Di Kota Madiun ngekos," ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: 25 Warga Binaan Lapas Madiun Terima Remisi Natal
Menurutnya, tersangka sebelum beraksi sudah memetakan terlebih dahulu. Termasuk memperkirakan rumah yang bakal menjadi targetnya kosong.
Kebetulan pada tanggal 8 Juli 2022, rumah yang manjadi targetnya di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan sedang ditinggal pemiliknya.
Tersangka melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban lewat samping rumah. Yaitu dengan mencongkel jendela menggunakan linggis yang telah dibawanya.
Baca juga: Angkut Kayu Ilegal, Polres Madiun Amankan Tiga Pembalak Liar
"Tersangka masuk rumah dan mengambil barang di rumah. Uang sebesar Rp7 juta diambil dan dibawa," tambahnya.
Katanya, tersangka mengaku baru pertama melakukan pencurian dengan membobol rumah tersebut. Pengangguran ini sengaja ngekos di Kota Madiun untuk melancarkan niat jahatnya melakukan pencurian.
"Pekerjaan tidak ada. Tersangka memang hunting, berpindah-pindah. Sudah dipetakan, diintai," bebernya.
Baca juga: Polisi Limpahkan Tersangka Dugaan Korupsi BPR ke Kejari Madiun
Tersangka akhirnya tertangkap saat di Alun-alun Kota Madiun pada 10 Juli 2022. Saat itu pelaku sedang nongkrong.
"Tersangka kami kenai Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad