KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Dua belas remaja, empat di antaranya masih di bawah umur ditangkap personel Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya mereka diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan di wilayah setempat.
Peristiwa itu terjadi pada di dua lokasi pada Minggu (7/8/2022) malam. Lokasi pertama di Jalan Raya Ponti dan kedua di kawasan Museum Mpu Tantular.
Baca juga: 7 Kantong Jenazah Kembali Dievakuasi dari Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Di lokasi pertama yang menjadi korban pengeroyokan adalah ANF (17), warga Candi, Sidoarjo. Ketika itu korban sedang menutup warung angkringannya. Namun tiba-tiba didatangi sekelompok remaja tak dikenal dari anggota perguruan silat Kera Sakti. Ada 10 remaja berboncengan sepeda motor.
“Sebagian dari mereka menghampiri korban ANF karena dianggap salah satu anggota PSHT dari kaos yang dipakainya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ada yang menggunakan tangan kosong, ruyung dan sebilah bambu,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (11/8/2022).
Dari pengeroyokan di lokasi pertama mengakibatkan korban ANF mengalami luka di pelipis kanan, lengan tangan kanan dan punggung. Sesaat kemudian beredar informasi di grup ada anggota PSHT yang dikeroyok perguruan Kera Sakti di kawasan Ponti.
Setelah itu, sejumlah pemuda dari kelompok PSHT dan PSH Winongan menyisir untuk mencari anggota dari kelompok Kera Sakti di kawasan Museum Mpu Tantular. Mereka kemudian menemukan sejumlah pemuda diduga dari perguruan Kera Sakti yang mengeroyok ANF sedang berada di sebuah warung kopi. Mereka adalah FAP (16), warga Candi, Sidoarjo dan FDS (16), warga Sukodono, Sidoarjo.
Baca juga: Sepanjang Minggu 19 Jasad Ditemukan, Total 45 Orang Santri Ponpes Al-Khoziny Meninggal Dunia
FAP dan FDS kemudian dikeroyok delapan pemuda dari PSHT dan PSH Winongan. Dari hasil pemeriksaan polisi, faktanya korban di lokasi kedua yaitu FAP dan FDS adalah anggota dari PSHT. Korban FAP mengalami luka memar di wajah dan robek pada kaki kiri akibat tebasan senjata tajam. Sedangkan Korban FDS mengalami luka di kepala bagian belakang hingga pingsan di lokasi kejadian.
“Ada delapan pemuda yang kami amankan di lokasi kedua dan empat pemuda kami amankan di lokasi pertama. Semuanya kami tetapkan sebagai tersangka, dan empat di antaranya adalah masih di bawah umur. Motifnya adalah akibat perseteruan antar perguruan silat,” lanjutnya.
Para pelaku diancam Pasal 80 ayat (1) UU/35/2014 tentang perubahan atas UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancama penjara 3 tahun 6 bulan. Serta Pasal 170 KUHP tujuh tahun penjara, Pasal 351 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Korban Tewas Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 13 Orang
Kemudian terhadap tersangka yang terbukti membawa dan menggunakan senjata tajam dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU/12/1951.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Kusumo akan memanggil masing-masing pengurus perguruan silat, pihak sekolah, orang tua hingga RT/RW tempat tinggal tersangka. (nul)
Editor : Satria Nugraha