KLIKJATIM.Com | Madiun – HM, warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ini sepertinya tak kapok dipenjara. Buktinya pria berusia 48 tahun itu kembali digelandang ke sel tahanan karena menggelapkan sepeda motor.
Parahnya lagi, HM sempat mengaku sebagai anggota TNI ketika ditangkap. “Waktu ditangkap di rumahnya mengaku sebagai TNI. Padahal bukan anggota (TNI),” ujar Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Trotoar Madiun, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
Dia menjelaskan tersangka awalnya berpura-pura membeli kambing kepada korban berinisial K di Desa Bungkur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Tersangka pun mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan ojek online.
Saat itu tersangka berpura-pura ingin membeli 2 kambing ternak milik korban. Tetapi saat mau bertransaksi, tersangka beralasan ingin mengambil uang di ATM.
Baca juga: Polres Madiun Amankan Mantan Karyawan Curi Aset PT PLN
Namun saat itu tidak membawa motor. Sehingga tersangka meminjam motor milik korban. Karena sudah percaya, korban pun menyerahkan saja motor miliknya.
“Sepeda motor korban dibawa lari oleh pelaku. Kejadiannya tanggal 7 Juni 2022. Ditangkap pada 21 Juli 2022. Tersangka pengangguran dan residivis,” terangnya.
Baca juga: Kejari Kota Madiun Lelang 28 Handphone Rampasan Negara
Menurutnya, tersangka ditangkap beserta barang bukti (bb) sepeda motor yang dicuri. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Tersangka memang dapat info orang tersebut jual kambing,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad