BB 3 Kilogram Sabu, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ringkus Pengedar Jaringan Bali

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro memperlihatkan tersangka dan BB sabu. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Tiga orang pengedar sabu jaringan Bali, berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya dua tersangka di Sidoarjo.

Pada pertengahan Juli 2022, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua pengedar sabu. Mereka adalah RW dan STK. Keduanya warga Sidoarjo Kota. Dari kedua tersangka, polisi mendapatkan barang bukti (BB) 637 gram sabu.

Baca juga: Khofifah Sambut 120 Siswa ADEM Repatriasi, Tekankan Pendidikan Berkualitas dan Penguatan Nasionalisme

“Dari interogasi kepada kedua pengedar yang tertangkap lebih awal yakni RW dan STK, diperoleh keterangan bahwa sabu didapatkan dari bandar di Bali. Kemudian masih ada sabu lainnya yang akan dikirim ke sebuah hotel di Surabaya, yang akan diterima pengedar lainnya yakni AS,” jelas Kapolresta Sidoarjo pada wartawan, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Gempur Peredaran Gelap, Polres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan

Dengan adanya informasi transaksi sabu di sebuah hotel Surabaya tersebut, tim dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pun melakukan penggerebekan dan menangkap satu pengedar lain yakni AS. Beserta barang bukti sabu seberat 2.500 gram.

Tertangkapnya ketiga pengedar sabu ini, menurut Kapolresta Sidoarjo merupakan upaya penggagalan peredaran narkoba antar pulau melalui jalur darat. “Bandar dari Bali masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Dua dari total tiga tersangkanya adalah warga Sidoarjo,” lanjutnya.

Baca juga: Bea Cukai Juanda Buka Lowongan, Simak Syarat, Jadwal Seleksi, dan Cara Daftarnya

Kini ketiganya diamankan di Mapolresta Sidoarjo, dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun kurungan. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru