Pemerintah Pusat Sambut Baik Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan, Ini Kata Bupati Bojonegoro

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mengikuti acara Focus Grup Discussion (FGD) Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan di Hotel Aston Bojonegoro. FGD dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman serta persepsi dalam menyusun Raperda dana abadi pendidikan berkelanjutan kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Gelar Honda AT Family Day di Bojonegoro, MPM Hati-Hati Manjakan Warga lewat Hiburan dan Promo Menarik

Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah menyampaikan, bahwa setelah pansus dibentuk maka sudah seharusnya dilakukan pembahasan sebagai tindak lebih lanjut.

"Kita harus mewujudkan serta mengukir sejarah bahwa nanti kita berhasil memanfaatkan hasil migas sebagai dana abadi pendidikan berkelanjutan, bisa berguna bagi generasi mendatang," ujar Anna Mu'awanah. Senin (1/8/2022).

Sementara itu Ketua DPRD Abdullah Umar mengatakan, setelah lembaga eksekutif menyetujui dan mendukung adanya dana abadi berkelanjutan, maka sekarang raperda dibahas bersama-sama di FGD agar perumusannya lebih matang. "Eksekutif sudah menyetujui dan ini dilakukan FGD agar perumusan lebih matang," imbuhnya.

Baca juga: BPH Migas Dorong Perluasan Jargas Bojonegoro, Baru 55 Persen Alokasi Gas Terserap

Sedangkan Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan, Agung Widiadi yang hadir melalui zoom meeting pun menyambut baik maksud Pemkab Bojonegoro untuk merealisasikan dana abadi.

"Karena daerah dengan penghasilan tinggi harus memperhatikan kebutuhan generasi selanjutnya, baik itu bisa di bidang kesehatan maupun pendidikan. Untuk itulah investasi SDM harus dibarengi dengan langkah yang  inovatif serta konsisten," tambahnya.

Baca juga: Air Bersih Mulai Sulit Didapat, Warga Bondol Dibantu 8.000 Liter dari Polisi

Menurutnya, pembentukan dana abadi dapat menjadi peluang bagi pemerintah daerah khususnya bagi daerah penghasil DBH SDA, dimana pendapatan dari kegiatan SDA perlu diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan penjagaan lingkungan.

"Kebijakan pembentukan dana abadi di daerah sudah dibuka dengan ketentuan dalam UU No.1/2022. Makas dari itu, Pemerintah daerah perlu untuk menyiapkan diri dalam pembentukan dana abadi, terutama dalam melakukan identitkasi prioritas serta kebutuhan untuk menentukan tujuan pembentukan dana abadi daerah," pungkasnya. (ADV/mkr).

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru