GRESIK – Satlantas Polres Gresik memastikan pemberlakuan larangan pengemudi sambil merokok, untuk sementara belum diterapkan di wilayah setempat. Artinya, para pengguna jalan yang kedapatan melanggar masih aman dari ancaman pidana maupun denda.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019, disebutkan pengemudi dilarang merokok dan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara. Lebih tepatnya diatur dalam pasal 6 huruf (c).
Baca juga: Gandeng Kemenko Pangan, Petrokimia Gresik Bagikan Sembako Gratis untuk Nelayan dan Ojol
Dalam aturan lain juga menyebutkan hal serupa terkait larangan pengendara roda dua beraktivitas selain berkendara. Yaitu di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, tepatnya Pasal 106 Ayat (1).
Jika melanggar, akan mendapatkan sanksi denda maupun pidana. Dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
[irp]
[irp]
“Untuk di Gresik masih belum (diterapkan) karena butuh sosialisasi lagi," kata Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto, Jumat (05/04/2019).
Sebab penerapan Permenhub nomor 12 tahun 2019 masih memerlukan persiapan matang, yang rencana melibatkan stakeholder terkait. "Sesuai petunjuk Polda kami sekarang fokus pengamanan pemilu dulu," lanjutnya.
Baca juga: Tembus 1.966 Peserta, Lulusan SMA/SMK Dominasi Hari Pertama Job Fair Gresik 2026
Berdasarkan petunjuk Wadirlantas Polda Jatim, penerapan larangan pengemudi sambil merokok di Jawa Timur akan dibahas setelah Pemilu serentak tanggal 17 April 2019.
Dengan begitu, pihaknya harus menunggu rapat kordinasi (Rakor) di tingkat Polda terlebih dahulu. (nul/*)
Editor : Redaksi