KLIKJATIM.Com | Ngawi - Joko Isnanto (46), pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur akhirnya digelandang ke Polres Ngawi. Dalam aksinya, lulusan SD berkedok guru spiritual itu menyebutuhi korban hingga 200 kali.
"Pada bulan Juni 2020 sampai dengan Januari 2022. Saat korban masih berusia 17 tahun hingga 19 tahun," ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (27/7/2022).
Baca juga: Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp32,16 Miliar untuk Warga Ngawi
Tersangka mengenal korban bermula saat pihak keluarga (korban) meminta bantuannya untuk melakukan pengobatan alternatif dan masalah gangguan ghaib yang dialami keluarga korban. Awalnya bapak korban yang diobati.
"Katanya memang bapak korban berangsur membaik. Tidak seperti awal," kata mantan Kapolres Trenggalek ini.
Dari situ, korban dan tersangka mulai akrab. Korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri dan tersangka juga sering datang ke rumah korban, dengan alasan memberikan amalan-amalan dan wiridan agar terhindar dari gangguan makhluk ghaib kepada keluarga korban.
Sampai pada bulan Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan ibu korban yang harus diamalkan di luar rumah. Karena sudah percaya dengan tersangka, maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka. Termasuk meninggalkan korban sendiri di rumah bersama dengan tersangka.
"Pada saat itulah selanjutnya tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban kemudian membujuk korban," bebernya.
Baca juga: Tiga Pelajar Pelempar Bus Ditangkap di Padas Ngawi
Dari situ, tersangka mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan diba'iat). Syaratnya, korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka.
Selain itu tersangka juga menyumpah korban bahwa akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa ada perlawanan. Korban tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan tersangka kepada korban tersebut.
"Apabila korban melanggar, maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan, maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat pelaku menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut," tegasnya.
Baca juga: Meriah! Pengundian UKH di Ngawi Digelar, Konsumen Beruntung Raih Hadiah Utama Honda PCX160 CBS
Setelah kejadian pertama tersebut tersangka merasa ketagihan. Sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi korban dengan dalih dan alasan yang sama.
"Alasannya hendak membersihkan diri korban sampai perbuatan tersangka tersebut berjalan kurang lebih 2 tahun sehingga mengakibatkan saat ini," tambahnya.
Tersangka dikenai Pasal 76D Jo Pasal 81 atau 76E jo Pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. "Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad